Breaking News:

Berita Viral Hari Ini

Karyawan Korban PHK Tetap Bisa Menerima BSU 600 Ribu, Asalkan Memenuhi Persyaratan Berikut Ini

Karyawan korban PHK bisa tetap menerima BSU 600 ribu, asalkan karyawan tersebut memenuhi persyaratan berikut ini

Editor: Talitha Desena
bsu.kemnaker.go.id
BSU 600 RIBU - Pekerja yang terkena PHK masih berkesempatan tetap bisa mendapatkan BSU 

Karyawan korban PHK bisa tetap menerima BSU 600 ribu, asalkan karyawan tersebut memenuhi persyaratan berikut ini

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.

Menariknya, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tetap berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker menjelaskan bahwa karyawan korban PHK dapat menerima BSU selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu syarat utamanya adalah pekerja harus masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau baru mengalami PHK setelah bulan tersebut.

Dengan demikian, bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban pekerja terdampak dan mendorong stabilitas sosial ekonomi.

Baca juga: Cara Cek BSU 2025 Tanpa Login Pospay, Dana Bisa Langsung Cair Rp 600 Ribu Secara Cash di Kantor Pos

Selain itu, calon penerima harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

 

 

Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Baca juga: Cara Cek BSU 2025 Tanpa Login Pospay, Dana Bisa Langsung Cair Rp 600 Ribu Secara Cash di Kantor Pos

ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor.
BSU 600 RIBU - Pekerja yang terkena PHK masih berkesempatan tetap bisa mendapatkan BSU(Freepik.com)
  • Memiliki gaji atau penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Baca juga: LINK Download Aplikasi PosPay untuk Cairkan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Status Penerima Tanpa Login

ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima?
BSU 600 RIBU - Pekerja yang terkena PHK masih berkesempatan tetap bisa mendapatkan BSU (Canva.com)

Cara Cek Status Penerima BSU

Karyawan bisa memeriksa status penerimaan BSU melalui dua saluran resmi:

1. Laman Kemnaker

Akses: [https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id)
Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard.

2. Laman BPJS Ketenagakerjaan

Akses: [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
karyawanPHKBSU600 ribuberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved