Berita Viral Hari Ini
Karyawan Korban PHK Tetap Bisa Menerima BSU 600 Ribu, Asalkan Memenuhi Persyaratan Berikut Ini
Karyawan korban PHK bisa tetap menerima BSU 600 ribu, asalkan karyawan tersebut memenuhi persyaratan berikut ini
Editor: Talitha Desena
Karyawan korban PHK bisa tetap menerima BSU 600 ribu, asalkan karyawan tersebut memenuhi persyaratan berikut ini
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.
Menariknya, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tetap berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker menjelaskan bahwa karyawan korban PHK dapat menerima BSU selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu syarat utamanya adalah pekerja harus masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau baru mengalami PHK setelah bulan tersebut.
Dengan demikian, bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban pekerja terdampak dan mendorong stabilitas sosial ekonomi.
Baca juga: Cara Cek BSU 2025 Tanpa Login Pospay, Dana Bisa Langsung Cair Rp 600 Ribu Secara Cash di Kantor Pos
Selain itu, calon penerima harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Baca juga: Cara Cek BSU 2025 Tanpa Login Pospay, Dana Bisa Langsung Cair Rp 600 Ribu Secara Cash di Kantor Pos

- Memiliki gaji atau penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Baca juga: LINK Download Aplikasi PosPay untuk Cairkan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Status Penerima Tanpa Login

Cara Cek Status Penerima BSU
Karyawan bisa memeriksa status penerimaan BSU melalui dua saluran resmi:
1. Laman Kemnaker
Akses: [https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id)
Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard.
2. Laman BPJS Ketenagakerjaan
Akses: [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan.
Sumber: Kompas.com
Cara Membuat Foto Ala Gaya Action Figure dengan Prompt Sederhana Hasil Bagus Viral di IG & TikTok |
![]() |
---|
10 Prompt Ubah Foto Asli Jadi Action Figure dengan Gemini AI & Chat GPT Viral di TikTok & Instagram |
![]() |
---|
Tutorial Membuat Foto Ala Action Figure dengan Google Gemini AI Nano Banana, Copy Prompt Gratis |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Rp 500 Ribu, Setiap Bulan Kini Dapat Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Fakta Penangkapan Irvian Bobby Sultan Kemnaker, Ditangkap di Depan Mertua hingga Beri Jatah ke Wamen |
![]() |
---|