Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Terancam Jadi Tersangka?
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polemik ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) naik ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ada dua perkara yang ditingkatkan ke penyidikan.
Dua hal itu adalah yang pertama, pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Selain itu, obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Dokter Tifa yang Makin Ngotot Ijazah Jokowi Memang Palsu, Kejanggalan di Tahun Wisuda dan KKN
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Sumber: Tribun Jabar
Sosok Zaenal Mustofa, Advokat Kritis & Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Dipenjara: Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Roy Suryo Sentil Jokowi Lewat Ijazah Ahmad Sahroni: Rendah Nilai, Tinggi Bukti, Setidaknya Asli |
![]() |
---|
Sosok & Profil Ova Emilia, Rektor UGM yang Bela Keaslian Ijazah Jokowi, Harta Kekayaan Nyaris Rp30 M |
![]() |
---|
3 Fakta Soal Mulyono Teman Jokowi Terungkap: Lahir di Sukoharjo, Kerja di Jambi, Bukan Calo Tiket |
![]() |
---|
Jokowi Bongkar Sosok Asli Mulyono yang Dituduh Calo: Teman Kuliah Seangkatan, Bukan Settingan |
![]() |
---|