Breaking News:

MPLS 2025

Jingle MPLS 2025 'Hari Baru' Resmi Dirilis, Cek Link Downloadnya! Jangan sampai Nggak Hafal!

Sambut tahun ajaran baru 2025 dengan semangat lewat lagu jingle "Hari Baru". Lagu MPLS Ramah 2025 ini diciptakan untuk menyemarakkan kegiatanmu!

TribunNewsMaker.com/Imaged by AI
Sambut tahun ajaran baru 2025 dengan semangat lewat lagu jingle "Hari Baru". Lagu MPLS Ramah 2025 ini diciptakan untuk menyemarakkan kegiatanmu! 

Sambut tahun ajaran baru 2025 dengan semangat lewat lagu jingle "Hari Baru". Lagu MPLS Ramah 2025 ini diciptakan untuk menyemarakkan kegiatanmu!

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis lagu berjudul "Hari Baru" sebagai jingle untuk MPLS Ramah 2025, pada Jumat, 11 Juli 2025. Lagu ini diciptakan langsung oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dan dibawakan dengan penuh semangat oleh penyanyi muda, Claudy Qaila Shaki.

"Hari Baru" hadir untuk menyambut siswa di hari pertama sekolah dengan nuansa positif, menyenangkan, dan penuh harapan. MPLS 2025 dijadwalkan berlangsung selama 5 hari, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Lagu ini diharapkan dapat membangun suasana ramah, inklusif, dan menyemangati siswa di lingkungan sekolah baru mereka. Jingle resmi MPLS Ramah 2025 kini sudah tersedia dan bisa diunduh oleh sekolah maupun masyarakat umum.

Yuk, dengarkan dan nyanyikan bersama lagu "Hari Baru" untuk mengawali perjalanan sekolah dengan semangat baru!

>>> LINK DOWNLOAD

Jingle MPLS Ramah 2025: HARI BARU

Ciptaan: Prof. Abdul Mu’ti
Aransemen: Dwiki Dharmawan
Vokal: Claudy Qaila Sakhi

Hari baru,
Semangat baru 
Gembira, menuntut ilmu
Gapai mimpi
Ukir prestasi 

Hari baru
Kawan baru                      
Suasana baru. saling menghormati 
Saling menerima
Sekolahku, rumahku …

Reff:
Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya

Diketahui sebelumnya, Kemendiknasmen telah mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan MPLS 2025 berdasarkan Keputusan Mendikdasmen.

Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antar warga sekolah. 

Dalam panduan itu akan menjelaskan terkait praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah, yakni: 

Pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari.

Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan. 

Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru.  

Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid.

Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.

(TribunNewsMaker.com/Muthiara 'Arsy/Tribunnews.com/Latifah/Rizki Sandi Saputra)

Tags:
MPLS RamahMPLS 2025MPLS2025KemendikdasmenKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahHari BaruJingle MPLS Ramah 2025
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved