Kabupaten Klaten
LKPP Sosialisasikan Perpres 46/2025 di Klaten: UMKM Didorong Aktif dalam Pengadaan Pemerintah
Pemahaman terhadap sistem digital pengadaan perlu terus dikuatkan agar pelaksana di daerah tidak ragu untuk menggunakannya.
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Pemerintah terus mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat, transparan, dan melibatkan pelaku usaha lokal.
Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memperkuat sistem digital pengadaan melalui E-Purchasing, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Sosialisasi aturan baru ini digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025), dan diikuti oleh para pejabat pengguna anggaran dari lingkungan Pemkab Klaten.
Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa Perpres 46/2025 merupakan pembaruan dari Perpres 16/2018.
Fokus utamanya adalah mendorong digitalisasi dalam proses pengadaan lewat sistem katalog elektronik (E-Katalog).
“Melalui digitalisasi ini, tentu akan memangkas waktu pengadaan melalui sistem lelang. Dan ini (E-Purchasing) sifatnya wajib,” jelas Hendrar.

Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak menggantikan regulasi sebelumnya, tapi justru melengkapinya.
Yang menarik, cakupan penerapan aturan ini kini diperluas hingga ke level desa, termasuk untuk pengadaan barang dan jasa yang didanai APBDes.
Hal ini sekaligus menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM lokal untuk ikut ambil bagian dalam pengadaan pemerintah.
Baca juga: Semangat Gotong Royong Festival Candi Sojiwan ke-7, Bupati Hamenang Siap Sinergi Gaet Event Nasional
“Regulasi ini dibuat untuk membuat proses ini (pengadaan barang/jasa) menjadi lebih cepat. Dan tentu saja memenuhi harapan Presiden Prabowo untuk efisiensi,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.
Menurutnya, pemahaman terhadap sistem digital pengadaan perlu terus dikuatkan agar pelaksana di daerah tidak ragu untuk menggunakannya.

Terlebih, sistem E-Katalog dianggap mampu memberikan rasa aman sekaligus peluang ekonomi bagi UMKM di daerah.
“Dengan adanya sosialisasi hari ini sehingga ke depannya teman-teman menjadi berani untuk menggunakan E-Katalog sebagaimana prosesnya clear and clean yang tidak menyalahi aturan, serta semoga APBD tentu semakin banyak terserap oleh UMKM lokal,” ungkap Mas Hamenang.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua pelaksana pengadaan, dari kabupaten hingga desa, memiliki pemahaman yang sama tentang aturan baru.
Harapannya, proses pengadaan di daerah bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha lokal. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
Sumber: Tribun Solo
Tawa dan Permainan Tradisional Hiasi Hari Anak Nasional di Klaten |
![]() |
---|
12 Peserta Ramaikan Lomba Dalang Anak 2025 Klaten |
![]() |
---|
Ribuan Warga Sambut Hangat KBBS, Dzikir dan Selawat Menggema di Alun-alun Klaten |
![]() |
---|
Warga Klaten Dapat Layanan Gratis dan Deteksi Dini Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Menuju Geopark Nasional, Badan Geologi Tinjau Kawasan Bayat Purba di Klaten |
![]() |
---|