Breaking News:

Kabupaten Klaten

LKPP Sosialisasikan Perpres 46/2025 di Klaten: UMKM Didorong Aktif dalam Pengadaan Pemerintah

Pemahaman terhadap sistem digital pengadaan perlu terus dikuatkan agar pelaksana di daerah tidak ragu untuk menggunakannya. 

|
Editor: Delta LP
Dokumentasi Diskominfo Klaten
SOSIALISASI PERPRES - Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi mensosialisasikan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Pemerintah terus mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat, transparan, dan melibatkan pelaku usaha lokal. 

Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memperkuat sistem digital pengadaan melalui E-Purchasing, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Sosialisasi aturan baru ini digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025), dan diikuti oleh para pejabat pengguna anggaran dari lingkungan Pemkab Klaten.

Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa Perpres 46/2025 merupakan pembaruan dari Perpres 16/2018. 

Fokus utamanya adalah mendorong digitalisasi dalam proses pengadaan lewat sistem katalog elektronik (E-Katalog).

“Melalui digitalisasi ini, tentu akan memangkas waktu pengadaan melalui sistem lelang. Dan ini (E-Purchasing) sifatnya wajib,” jelas Hendrar.

SOSIALISASI PRPRES - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025).
SOSIALISASI PRPRES - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025). (Dokumentasi Diskominfo Klaten)

Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak menggantikan regulasi sebelumnya, tapi justru melengkapinya. 

Yang menarik, cakupan penerapan aturan ini kini diperluas hingga ke level desa, termasuk untuk pengadaan barang dan jasa yang didanai APBDes. 

Hal ini sekaligus menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM lokal untuk ikut ambil bagian dalam pengadaan pemerintah.

Baca juga: Semangat Gotong Royong Festival Candi Sojiwan ke-7, Bupati Hamenang Siap Sinergi Gaet Event Nasional

“Regulasi ini dibuat untuk membuat proses ini (pengadaan barang/jasa) menjadi lebih cepat. Dan tentu saja memenuhi harapan Presiden Prabowo untuk efisiensi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. 

Menurutnya, pemahaman terhadap sistem digital pengadaan perlu terus dikuatkan agar pelaksana di daerah tidak ragu untuk menggunakannya. 

SOSIALISASI PRPRES - Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025).
SOSIALISASI PRPRES - Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025). (Dokumentasi Diskominfo Klaten)

Terlebih, sistem E-Katalog dianggap mampu memberikan rasa aman sekaligus peluang ekonomi bagi UMKM di daerah.

“Dengan adanya sosialisasi hari ini sehingga ke depannya teman-teman menjadi berani untuk menggunakan E-Katalog sebagaimana prosesnya clear and clean yang tidak menyalahi aturan, serta semoga APBD tentu semakin banyak terserap oleh UMKM lokal,” ungkap Mas Hamenang.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua pelaksana pengadaan, dari kabupaten hingga desa, memiliki pemahaman yang sama tentang aturan baru.

Harapannya, proses pengadaan di daerah bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha lokal. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
KlatenUMKMPemkab KlatenHamenang Wajar IsmoyoHendrar Prihadi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved