Breaking News:

Berita Viral

Sosok Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor di Usia 24 Tahun, Ternyata Dekat dengan Mantan Bupati PPU

Nur Afifah Balqis menjadi koruptor termuda asal Balikpapan saat usianya 24 tahun, terlibat kasus suap hingga Rp 950 juta!

Editor: Delta LP
Instagram @nafgis_ | Facebook
KORUPTOR TERMUDA - Nur Afifah Balqis menjadi koruptor termuda asal Balikpapan saat usianya 24 tahun. 

Kasus yang menjerat Nur Afifah berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. 

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap sejumlah pejabat lain, seperti Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman.

Selain itu, seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi juga ditangkap sebagai pemberi suap.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang oleh pejabat terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.

Berdasarkan laporan tersebut, tim KPK melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Januari 2022, seorang yang dipercaya oleh Abdul Gafur, Nis Puhadi, diduga mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur.

Pengumpulan dana itu dilakukan di sebuah kafe di Balikpapan serta daerah sekitar Pelabuhan Semayang, dengan total uang tunai sekitar Rp 950 juta.

PROFIL KORUPTOR TERMUDA - Nur Afifah Balqis, koruptor perempuan termuda, ditangkap saat usia 24 tahun, terjaring OTT KPK di mal, vonis cuma 4,5 tahun penjara.
PROFIL KORUPTOR TERMUDA - Nur Afifah Balqis, koruptor perempuan termuda, ditangkap saat usia 24 tahun, terjaring OTT KPK di mal, vonis cuma 4,5 tahun penjara. (Instagram @nafgis_ | Facebook)

Menurut Kompas.com, Nis Puhadi melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa dana sudah terkumpul dan siap diserahkan. Abdul Gafur kemudian memerintahkan Nis Puhadi membawa uang tersebut ke Jakarta.

Pada akhirnya, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah Balqis menghadiri sebuah acara di Jakarta.

Ketiganya datang ke sebuah mal di Jakarta Selatan membawa uang sejumlah Rp 950 juta.

Di lokasi tersebut, Abdul Gafur meminta Balqis menambah uang sebesar Rp 50 juta dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung hasil suap.

Balqis pun melaksanakan perintah tersebut sehingga total uang menjadi Rp 1 miliar.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan oleh Balqis. Tidak lama setelah itu, tim KPK bergerak dan menangkap ketiganya ketika keluar dari lobi mal.

Setelah melalui proses persidangan, Nur Afifah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Halaman
123
Tags:
koruptorNur Afifah BalqisBalikpapanPenajam Paser Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved