Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Ratu Rachmatuzakiyah, Bupati Serang yang Dilantik Andra Soni, Suaminya Menteri Desa

Sosok dan profil Ratu Rachmatuzakiyah, Bupati Serang yang dilantik Andra Soni, suaminya Menteri Desa.

Editor: Eri Ariyanto
Instagram/raturachmatuzakiyah
SOSOK BUPATI SERANG - Potret Ratu Rachmatu Zakiyah yang diunggah di IG @raturachmatuzakiyah pada 23 November 2024. Ratu Rachmatu menjadi satu-satunya bupati terpilih di Banten tepatnya bupati Serang. 

Pasangan nomor urut 02 ini mendapat dukungan dari 8 partai politik yaitu Gerindra; PKS; PAN; Partai Nasdem; Partai Perindo; PSI; PBB; dan Partai Garuda.

SOSOK BUPATI SERANG - Potret Ratu Rachmatu Zakiyah yang diunggah di IG @raturachmatuzakiyah pada 23 November 2024. Ratu Rachmatu menjadi satu-satunya bupati terpilih di Banten tepatnya bupati Serang.
SOSOK BUPATI SERANG - Potret Ratu Rachmatu Zakiyah yang diunggah di IG @raturachmatuzakiyah pada 23 November 2024. Ratu Rachmatu menjadi satu-satunya bupati terpilih di Banten tepatnya bupati Serang. (Instagram/raturachmatuzakiyah)

Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Dibatalkan

Di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas melawan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna.

Hasilnya, Ratu Rachmatu Zakiyah meraih 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.495 suara.

Hanya saja, kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dibatalkan MK pada Senin (24/2/2025) kemarin.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

Meskipun kemenangannya dibatalkan, MK dalam pertimbangannya menyatakan, Ratu Rachmatu Zakiyah masih bisa ikut berkontestasi lagi di Pilkada Serang 2024. 

Dengan kata lain, Ratu Rachmatu Zakiyah tidak didiskualifikasi oleh MK dalam PSU tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut, cawe-cawe yang dilakukan suami Ratu Rachmatu Zakiyah yaitu Mendes Yandri Susanto telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto dan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. 

Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. 

Halaman
123
Tags:
Ratu RachmatuzakiyahSerangbupati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved