Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK via SIMPKB / Dikdasmen, Ini Daftar Berkasnya
Inilah cara lapor diri PPG Guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK via SIMPKB atau link Dikdasmen, simak daftar berkasnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK via SIMPKB / Dikdasmen, Ini Daftar Berkasnya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 tahap 2 diwajibkan untuk melakukan proses lapor diri sebagai bagian dari tahapan administrasi awal.
Proses lapor diri ini merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap peserta agar dapat mengikuti program PPG sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan lapor diri bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan dilakukan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan untuk masing-masing peserta.
Jadwal lapor diri ini dibuka mulai hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, sehingga peserta memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan tahapan ini.
Untuk melakukan lapor diri, peserta dapat mengakses akun masing-masing di platform SIMPKB atau melalui laman resmi Direktorat PPG di alamat https://ppg.dikdasmen.go.id/.
Sebelum mengakses laman atau akun SIMPKB, peserta diwajibkan menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses lapor diri dapat berlangsung tanpa hambatan.
Kelengkapan berkas ini menjadi syarat mutlak, dan peserta diimbau untuk membaca petunjuk dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat kelanjutan proses PPG yang mereka ikuti.
Baca juga: Contoh Surat Izin Pimpinan / Kepala Sekolah untuk Mengikuti PPG 2025, Lengkap Linknya

Adapun daftar berkasnya melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen sebagai berikut.
-Pakta Integritas
-Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
-Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
-Scan Transkrip Nilai S1/DIV
-Scan Kartu Identitas KTP/SIM
-Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6