Breaking News:

Bansos dan BLT

Syarat Terbaru Bansos 2025 Jenis PKH dan BPNT, Keluarga Miskin Dijatah Bantuan hingga Rp 2.4 Juta

Syarat terbaru penerima Bansos 2025 jenis bantuan PKH dan BPNT, keluarga miskin bisa dapat jatah bantuan mencapai Rp 2.4 juta.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat terbaru penerima Bansos 2025 jenis bantuan PKH dan BPNT.

Bagi masyarakat tak mampu kini berhak mendapatkan Bansos 2025.

Adapun Bansos 2025 terdiri dari beberapa jenis seperti PKH dan BPNT.

Bansos untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi tertentu.

Bantuan berupa uang, barang, atau layanan kepada masyarakat.

Masyarakat kurang mampu atau rentan secara ekonomi masuk kategori penerima bansos.

Satu di antara bansos masih bergulir, Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH & BNPT Juli 2025 Lewat Hp, Nominal Bantuan dari 900 Ribu Sampai 3 Juta

PKH program Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan bertahap setiap triwulan.

Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki triwulan III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial bersyarat.

PENYALURAN BANSOS PKH - KPM menerima Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Pencairan Bansos PKH dan BPNT hanya perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan yang tercatat sebagai KPM.
PENYALURAN BANSOS PKH - KPM menerima Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Pencairan Bansos PKH dan BPNT hanya perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan yang tercatat sebagai KPM. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan. 

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.  

Besaran bantuan PKH tahun 2025 disesuaikan dengan kategori dan kondisi keluarga penerima. 

Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kelompok prioritas berikut ini.

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Kategori penerima dapat memperoleh lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria ganda, misalnya ibu hamil dengan anak sekolah atau balita.
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Tags:
PKHBPNTsyarat bansos terbaru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved