Breaking News:

Bansos dan BLT

Tarif Listrik 23 Juli 2025, per kWh Hanya Rp 415 Perak, Cek Daftar Lengkap Subsidi dan Non-subsidi

Tarif listrik terbaru 23 Juli 2025, per kWh kini hanya Rp 415 perak, cek daftar lengkap subsidi dan non subsidi.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Canva.com
ILUSTRASI DISKON LISTRIK - Diskon tarif listrik 2025. Diskon listrik 2025. Diskon tarif listrik 50 persen. Diskon tarif listrik Juni-Juli 2025. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tarif listrik terbaru 23 Juli 2025, per kWh kini hanya Rp 415.

Tarif listrik ini berlaku sepekan dari 21-27 Juli 2025.

Tarif listrik ini mengikuti penetapa triwulan III (Juli Agustus dan September) 2025.

Penetapan tarif dasar listrik dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara golongan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.

Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan III Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Program Kerja Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Bakal Ada Pengelolaan Sampah Energi Listrik

Meski begitu, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Ia berharap pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).

Berikut rincian tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi pada 21-27 Juli 2025:

TARIF LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik per kWh 21-27 Juli 2025 untuk golongan subsidi dan nons-subsidi.
TARIF LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik per kWh 21-27 Juli 2025 untuk golongan subsidi dan nons-subsidi. (SHUTTERSTOCK/NIWAT CHAIYAWOOT)

Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
tarif listrikPLNsubsidi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved