Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Cek BSU 2025 Batch 4 Bagi Pekerja yang Belum Menerima Dana Bantuan Rp 600 Ribu

Cara cek BSU 2025 Batch 4 bagi pekerja yang belum terima uang Rp 600 ribu.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
BSU 2025 - BSU tahap 4 sudah mulai dicairkan. Foto dokumen Kompas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek BSU 2025 Batch 4 bagi pekerja yang belum terima uang Rp 600 ribu.

Pencairan BSU 2025 Rp 600 ribu kini sudah mencapai Batch 4.

Bagi yang belum cair bisa cek status penerima di situs Kemnaker.

BSU tahun ini dicairkan mulai bulan Juni hingga Juli 2025.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU sudah tersalurkan ke lebih dari 13 juta pekerja.

BSU per 15 Juli 2025 sudah tersalurkan ke 13.189.660 penerima di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Terbaru Batch 4 Melalui Situs bsu.kemnaker.go.id, Siapkan Data KTP

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan tanpa potongan.

Bagi pekerja yang belum menerima BSU, dapat dicek di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

BSU disalurkan di bank penyalur atau di Kantor Pos Indonesia.

PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/ Gani Kurniawan)

Cek Status Penerima BSU 2025

  • Pertama masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
  • Lalu masukkan NIK sesuai KTP
  • Isikan Captcha sesuai kode yang diberikan pada laman BSU
  • Klik cek status
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi di laman tersebut.

Baca juga: Link Pengecekan BSU 2025 Batch 4, Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Pencairan Dana Rp 600 Ribu

Arti Notifikasi BSU 2025

  • Notifikasi 1

NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala

Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

  • Notifikasi 2

Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silahkan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia

Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia Persero.

  • Notifikasi 3

Anda berhak menerima BSU namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Artinya: Anda mengalami kendala pada rekening saat penyaluran BSU, tetapi tenang, BSU masih dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia Persero.

  • Notifikasi 4

Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank

Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Anda.

  • Notifikasi 5

Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.

Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

BSU 2025 - Ilustrasi BSU karyawan Rp 600 ribu dokumen Tribun Jateng diunduh pada Rabu (28/5/2025).
BSU 2025 - Ilustrasi BSU karyawan Rp 600 ribu dokumen Tribun Jateng diunduh pada Rabu (28/5/2025). (Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)

Tahap Penyaluran BSU

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  4. Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  5. Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  6. Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

Kriteria Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

(TribunNewsmaker.com/Tibunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek bsuBantuan Subsidi UpahQR CodePospayBatch 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved