Breaking News:

Perbandingan Vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Benarkah Sama-sama Korban Pengadilan Politik?

Perbandingan Vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Benarkah Sama-sama Korban Pengadilan Politik?

Tribun Network
Benarkah vonis untuk Hasto Kristiyanto dan vonis untuk Tom Lembong adalah buah dari pengadilan politik? 

Benarkah vonis untuk Hasto Kristiyanto dan vonis untuk Tom Lembong adalah buah dari pengadilan politik? Berikut ini perbandingan vonis Hasto Kristiyanto dan vonis Tom Lembong berdasarkan hasil putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:

 1. Hasto Kristiyanto

Menunggu Reaksi Megawati dan PDIP, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Ini adalah Pengadilan Politik
Menunggu Reaksi Megawati dan PDIP, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Ini adalah Pengadilan Politik (Kompas.tv)


Dakwaan: Dugaan pemberian suap untuk pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR (Harun Masiku) senilai SGD 57.350 (~Rp 600 juta), serta dugaan perintangan penyidikan KPK (tenggelamkan ponsel staf). hanya terbukti pada dakwaan suap; dakwaan perintangan penyidikan 

Tuntutan jaksa: 7 tahun penjara & denda Rp 600 juta (subsider 6 bulan kurungan) 

Putusan hakim: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan kurungan) 

Faktor meringankan: Tidak pernah dipidana sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga .

Faktor memberatkan: Merusak citra KPU, keterlibatan dalam suap politik, tidak mendukung program anti-korupsi 

Klaim hukum & politik: Hasto mengklaim kasusnya dikriminalisasi oleh kekuatan eksternal dan menganggap hukum digunakan sebagai alat politik — ia juga menyorot vonis Tom Lembong sebagai indikasi kekuatan serupa berjalan di balik proses hukum .
 
2. Tom Lembong

TOM LEMBONG
TOM LEMBONG (Kompas.com/Tatang Guritno)


Dakwaan: Dugaan korupsi persetujuan impor gula kristal mentah tanpa koordinasi dan rekomendasi (2015–2016), merugikan negara sekitar Rp 578 miliar .

Tuntutan jaksa: 7 tahun penjara & denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan) .

Putusan hakim: Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan 

Faktor meringankan: Tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, ada uang titipan selama proses penyidikan .

Faktor memberatkan: Bertanggung jawab sebagai pejabat publik dalam stabilitas harga pangan, kebijakan yang bertentangan dengan UU Perdagangan 

Reaksi publik & kritik: Banyak pengamat menyebut kasusnya penuh ketidakadilan, bahkan menuduh proses hukum berkadar politis atau sebagai political trial karena hanya menjerat Tom tanpa menelusuri menteri lain dalam kasus serupa

Tags:
Hasto KristiyantoTom Lembongvonis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved