Perbandingan Vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Benarkah Sama-sama Korban Pengadilan Politik?
Perbandingan Vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Benarkah Sama-sama Korban Pengadilan Politik?
Penulis: timkontennewsmaker
Editor: Agung Budi Santoso
Benarkah vonis untuk Hasto Kristiyanto dan vonis untuk Tom Lembong adalah buah dari pengadilan politik? Berikut ini perbandingan vonis Hasto Kristiyanto dan vonis Tom Lembong berdasarkan hasil putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:
1. Hasto Kristiyanto

Dakwaan: Dugaan pemberian suap untuk pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR (Harun Masiku) senilai SGD 57.350 (~Rp 600 juta), serta dugaan perintangan penyidikan KPK (tenggelamkan ponsel staf). hanya terbukti pada dakwaan suap; dakwaan perintangan penyidikan
Tuntutan jaksa: 7 tahun penjara & denda Rp 600 juta (subsider 6 bulan kurungan)
Putusan hakim: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan kurungan)
Faktor meringankan: Tidak pernah dipidana sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga .
Faktor memberatkan: Merusak citra KPU, keterlibatan dalam suap politik, tidak mendukung program anti-korupsi
Klaim hukum & politik: Hasto mengklaim kasusnya dikriminalisasi oleh kekuatan eksternal dan menganggap hukum digunakan sebagai alat politik — ia juga menyorot vonis Tom Lembong sebagai indikasi kekuatan serupa berjalan di balik proses hukum .
2. Tom Lembong

Dakwaan: Dugaan korupsi persetujuan impor gula kristal mentah tanpa koordinasi dan rekomendasi (2015–2016), merugikan negara sekitar Rp 578 miliar .
Tuntutan jaksa: 7 tahun penjara & denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan) .
Putusan hakim: Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan
Faktor meringankan: Tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, ada uang titipan selama proses penyidikan .
Faktor memberatkan: Bertanggung jawab sebagai pejabat publik dalam stabilitas harga pangan, kebijakan yang bertentangan dengan UU Perdagangan
Reaksi publik & kritik: Banyak pengamat menyebut kasusnya penuh ketidakadilan, bahkan menuduh proses hukum berkadar politis atau sebagai political trial karena hanya menjerat Tom tanpa menelusuri menteri lain dalam kasus serupa
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Pendaftaran TNI AD 2025 Dibuka Khusus Bintara dan Tamtama, Catat Jadwal dan Syaratnya |
![]() |
---|
Apes Nasib Arlan Wali Kota Prabumulih Buntut Copot Kepsek, Disanksi Partai, KPK Kini Periksa Hartaya |
![]() |
---|
Kekayaan Fantastis Qodari, Kepala Staf Kepresidenan yang Dilantik Prabowo, Punya 176 Bidang Tanah! |
![]() |
---|
Sosok Wayan Koster Gubernur Bali Minta Guru ASN Donasi Korban Banjir hingga Rp 1,25 Juta, Dulu Dosen |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Ditahan Karena Dugaan Hasut Demo Rusuh |
![]() |
---|