Breaking News:

Demo Buruh

Babak Baru Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Ditahan Karena Dugaan Hasut Demo Rusuh

Babak baru kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang ditahan polisi karena dugaan hasut demo rusuh.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram @yusrilihzamhd @lokataru_foundation
KONDISI TERKINI DELPEDRO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menemui Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di tahanan pada Selasa (9/9/2025). Delpedro kukuh merasa tidak bersalah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Babak baru kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang ditahan polisi karena dugaan hasut demo rusuh.

Kabar baru menyebut kasus Delpedro Marhaen masih terus berjalan.

Bahkan menurut pengamat kasus Delpedro Marhaen tak bisa menggunakan Restorative Justice.

Hal itu diungkapkan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari.

Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Upaya restorative justice bisa juga berarti suatu metode secara filosofinya dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi.

Baca juga: Sosok Kareena Kapoor Istri Saif Ali Khan Dikabarkan Meninggal, Penggemar Bingung, Keberadaan Terkuak

Iftitahsari yang merupakan Master of Science bidang Crime and Criminal Justice dari Leiden University, Belanda, itu mengatakan, restorative justice tak bisa digunakan dalam kasus Delpedro karena ia menilai perkara tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana.

"Sebenernya in the first place itu bukan tindak pidana, gitu. Harusnya kan ya emang enggak boleh ada ya kalau misalnya enggak ada tindak pidananya terus buat apa RJ-nya," kata Iftitahsari, kepada Tribunnews.com, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, restorative justice kerap disalahartikan oleh aparat penegak hukum sebagai upaya penghentian perkara.

Penghentian perkara, jelasnya, biasanya menggunakan mekanisme diversi, yang dilakukan ketika ada tindak pidana yang menjerat seseorang.

KASUS DELPEDRO - Tersangka Delpedro Marhaen. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ).
KASUS DELPEDRO - Tersangka Delpedro Marhaen. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ). (Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd)

"Makanya yang kita kritik juga soal restorative justice itu karena dia kan disalahpahaminya sebagai diversi ya, sebagai penghentian perkara. Padahal sebenernya konsepnya harusnya gak gitu," jelas Iftitahsari.

"(Restorative justice) itu kan pemulihan korban sama pelaku konsepnya kan dan itu enggak bergantung sama lanjut atau enggak dilanjutkan proses pidananya," pungkasnya.

Polisi Sebut Penyidikan Kasus Delpedro Berdasarkan Fakta dan Bukti

Polisi tengah melakukan penyidikan kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang diduga menghasut aksi anarkis saat demo.

Baca juga: Kabar Karena Kapoor Meninggal Buat Penggemar Bingung, Terungkap Keberadaan Istri Saif Ali Khan

Menurut pihak kepolisian, Delpedro diduga menjadi admin akun media sosial yang berafiliasi dengan kelompok Blok Politik Pelajar (BPP), yang disebut menyebarkan ajakan untuk melakukan pengrusakan dan penggunaan bom molotov.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Tags:
Delpedro MarhaenLokataru Foundationdemo rusuh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved