3 Kecelakaan Ini Ternyata Tak Bisa Di-cover BPJS Kesehatan di Gresik, Kecelakaan Kerja Termasuk?
Jenis-jenis kecelakaan ini ternyata tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, jangan sampai salah pengertian!
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada tiga jenis kecelakaan yang ternyata tidak bisa di-cover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ada aturan jika kini BPJS Kesehatan hanya meng-cover sakit atau kecelakaan tertentu.
Lantas apa saja jenis kecelakaan yang tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Di antaranya kecelakaan yang tidak dapat dijamin JKN adalah kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja dan hobi yang membahayakan diri serta akibat terlibat kasus kejahatan dan pengaruh alkohol.
Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, terdapat 3 jenis kecelakaan yang tidak dapat dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
Pertama, kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja dan hobi yang membahayakan diri. Misalnya, kecelakaan karena pengaruh alkohol, narkoba atau tindakan melanggar hukum hingga tindakan bunuh diri.
Kedua, kecelakaan karena tindak kriminal, seperti korban kekerasan karena pertikaian ataupun aksi kejahatan.
Ketiga, kecelakaan kerja yang menjadi kewenangan lembaga penjamin lain.
Termasuk di dalamnya adalah Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertamanya.
“Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, maka lembaga penjamin yang berwenang yakni BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi di jalan maupun menggunakan alat transportasi umum menjadi kewenangan PT Jasa Raharja,” kata Janoe, dalam rilisnya, Jumat (25/7/2025).
Janoe menambahkan, sesuai Undang Undang RI Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka penjamin utama adalah PT Jasa Raharja.
Baca juga: Pospay BSU Sudah Terdaftar Tapi Gagal Verifikasi Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan? Simak Solusinya
“Peserta Program JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan identifikasi hingga penetapan sebagai dugaan kejadian kecelakaan lalu lintas untuk ditindaklanjuti penyidikan oleh Pihak Kepolisian Unit Laka Lantas dan diterbitkan Laporan Polisi (LP),” imbuhnya.
Janoe juga menambahkan, peserta Program JKN perlu memahami jenis kecelakaan, agar dapat memastikan biaya perawatan korban kecelakaan ditanggung dengan baik dan sesuai ketentuan.
Selain itu, peserta Program JKN harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional kesehatan di Indonesia bersifat koordinasi antar lembaga dan ditetapkan sesuai tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi.
“Penerbitan LP ini tentunya juga memerlukan koordinasi dan sinergitas dengan pihak kepolisian. Santunan yang diberikan PT Jasa Raharja untuk biaya perawatan luka korban dibatasi nilai maksimal yakni Rp 20 juta," jelas Janoe.
"Apabila peserta memerlukan perawatan dengan biaya melebihi nilai tersebut maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin selanjutnya dengan menggunakan tarif INA-CBG sesuai hak kelas peserta,” pungkasnya. (TribunNewsmaker/Surya.co.id)
https://surabaya.tribunnews.com/2025/07/25/3-kecelakaan-tidak-dijamin-bpjs-kesehatan-di-gresik-salah-satunya-insiden-kasus-kriminalitas?page=all
Sumber: Surya
| Harga Bahan Melonjak, Penjualan Pakaian Dalam di Klaten Kena Dampak, UMKM Terpaksa Pecat Karyawan |
|
|---|
| Aksi Klitih Meresahkan Warga Klaten, Pemuda 19 Tahun Jadi Korban hingga Jalani Operasi di RS |
|
|---|
| Tragedi Grup Kesenian di Bekasi, 7 Anggota Kesetrum di Jalanan Sampai 3 Tewas, Ada Kabel Menjuntai |
|
|---|
| 2 Pocong Pengemis Ditangkap di Jakarta Timur, Sewa Kostum Rp 15 Ribu Sehari Demi Cari Perhatian |
|
|---|
| Rupiah Nyaris Sentuh Rp 18 Ribu per 1 Dollar AS, Jadi Terlemah dalam Sejarah Mata Uang Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-kis-bpjs-kesehatan-pbi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.