Breaking News:

Dana Desa 2025

OTT Dana Desa oleh Kejati Sumsel, Dua Kades Pagar Gunung Lahat Diborgol dan Diperiksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membongkar skandal korupsi yang menggemparkan Desa Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. 

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DANA DESA 2025 - Nahudin dan Junidi Suhri harus mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT Dana Desa.  

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membongkar skandal korupsi yang menggemparkan Desa Pagar Gunung, Kabupaten Lahat

Dua Kepala Desa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan diborgol langsung oleh tim Kejati. 

Salah satunya menjabat sebagai Ketua Forum Kades. Warga histeris, merasa dikhianati pemimpin yang mereka percaya. 

Baca juga: APDESI Sumsel Siap Kawal Hukum 2 Kades dari Desa Padang & Muara Dua di Lahat: Terseret OTT Dana Desa

OTT ini membuka tabir gelap soal aliran dana desa yang diduga disetor ke oknum aparat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini tengah mendalami dugaan aliran dana ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut-sebut turut menikmati hasil pungutan liar tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana iuran sebesar Rp 7 juta per desa yang dikumpulkan oleh Ketua Forum Kepala Desa dan bendaharanya, tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan forum.

Sebagian dana diduga disisihkan untuk diberikan kepada oknum tertentu yang disebut-sebut berasal dari unsur penegak hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum.

DANA DESA 2025 - Nahudin dan Junidi Suhri harus mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT Dana Desa. 
DANA DESA 2025 - Nahudin dan Junidi Suhri harus mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT Dana Desa.  (TribunNewsmaker.com | SRIPOKU.COM / Andi Wijaya)

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk aparat penegak hukum," ujar Adhryansah, Jumat (25/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, dan terungkap bahwa modus pungli ini ternyata bukan kali pertama terjadi.

Pada Jumat (25/7/2025) sore, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan dua tersangka.

Mereka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar hari ini (kemarin, red) kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT), di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah.

Kecamatan Pagar Gunung ini dikenal dengan nama populer Pagun Alias Pagar Gunung.

Halaman 1/3
Tags:
KadesPagar GunungLahatSumsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved