Berita Viral Hari Ini
3 Jenis Rekening yang Diblokir PPATK Jika Menganggur 3 Bulan, Tabungan hingga Giro Kena Imbas
3 jenis rekening yang diblokir PPATK jika menganggur 3 bulan, tabungan hingga giro kena imbas.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 3 jenis rekening yang diblokir PPATK jika menganggur 3 bulan, tabungan hingga giro kena imbas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening berstatus pasif atau dormant.
Setidaknya ada 3 jenis rekening yang akan diblokir PPATK jika menganggur selama 3 bulan.
Langkah tersebut diambil karena PPATK menemukan sejumlah rekening dormant disalahgunakan untuk praktik jual-beli rekening hingga aktivitas pencucian uang, penipuan, serta perdagangan narkotika.
PPATK juga menemukan beberapa rekening dormant yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil judi online.
Baca juga: Sosok & Profil Gus Ipul, Menteri Sosial Bakal Stop Bansos Bagi Pemain Judi Online, Ponakan Gus Dur
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025).
Lalu, rekening bank apa saja yang diblokir PPATK? Simak daftarnya berikut ini.

Rekening bank apa saja yang diblokir PPATK?
PPATK menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Bank biasanya menetapkan rekening dalam status dormant jika tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.
Ada beberapa rekening yang bisa ditetapkan dalam status dormant, yakni:
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap Terakhir Bulan Agustus, Pastikan Rekening Aktif
- Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau valuta asing (valas).
Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru.
Apakah rekening yang terblokir bisa diaktifkan kembali?

Merujuk laman resmi PPATK, Minggu (18/5/2025), nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Uang dalam rekening tidak akan hilang dan nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait.
Sumber: Kompas.com
3 Jenis Rekening yang Diblokir PPATK Jika Menganggur 3 Bulan, Tabungan hingga Giro Kena Imbas |
![]() |
---|
Sosok Farah Perempuan yang Temani Arya Daru di Mall, Kini Diperiksa Terkait Kasus Kematian Diplomat |
![]() |
---|
Di Gunungkidul Jogja Ada Bar Pantai dengan Pemandangan Sunset Indah bak di Bali, 2 Jam dari Klaten |
![]() |
---|
DJ Panda Sakit Hati dengan Kata-kata Erika Carlina Saat Memutuskannya, Akui Cemburu ke DJ Bravy |
![]() |
---|
4 Imbas Skandal Perselingkuhan Andy Byron & Kristin Cabot di Konser Coldplay, Chris Martin Digugat? |
![]() |
---|