Berita Viral Hari Ini
3 Jenis Rekening yang Diblokir PPATK Jika Menganggur 3 Bulan, Tabungan hingga Giro Kena Imbas
3 jenis rekening yang diblokir PPATK jika menganggur 3 bulan, tabungan hingga giro kena imbas.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 3 jenis rekening yang diblokir PPATK jika menganggur 3 bulan, tabungan hingga giro kena imbas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening berstatus pasif atau dormant.
Setidaknya ada 3 jenis rekening yang akan diblokir PPATK jika menganggur selama 3 bulan.
Langkah tersebut diambil karena PPATK menemukan sejumlah rekening dormant disalahgunakan untuk praktik jual-beli rekening hingga aktivitas pencucian uang, penipuan, serta perdagangan narkotika.
PPATK juga menemukan beberapa rekening dormant yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil judi online.
Baca juga: Sosok & Profil Gus Ipul, Menteri Sosial Bakal Stop Bansos Bagi Pemain Judi Online, Ponakan Gus Dur
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025).
Lalu, rekening bank apa saja yang diblokir PPATK? Simak daftarnya berikut ini.

Rekening bank apa saja yang diblokir PPATK?
PPATK menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Bank biasanya menetapkan rekening dalam status dormant jika tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.
Ada beberapa rekening yang bisa ditetapkan dalam status dormant, yakni:
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap Terakhir Bulan Agustus, Pastikan Rekening Aktif
- Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau valuta asing (valas).
Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru.
Apakah rekening yang terblokir bisa diaktifkan kembali?

Merujuk laman resmi PPATK, Minggu (18/5/2025), nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Uang dalam rekening tidak akan hilang dan nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait.
Sumber: Kompas.com
Usai Didemo Besar, Bupati Sudewo Muncul di KPK, Warga Pati Sudah Muak Minta Kepala Daerahnya Dibui |
![]() |
---|
Usai Didemo Gegara PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Mendadak Dipanggil KPK Jakarta, Ada Apa? |
![]() |
---|
Terungkap Motif Imam Hidayat Bunuh Nurminah hingga Jasadnya Dicor, Pelaku Sakit Hati dan Cemburu |
![]() |
---|
Kesaksian Karyawan Lihat Istri Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Kabur, Sebut Kini Bangkrut |
![]() |
---|
Tampang Antonius Kosasih, Eks Direktur PT Taspen Korupsi Rp1 T, Beri Mobil & Tanah Untuk 2 Pacarnya |
![]() |
---|