Breaking News:

Bansos dan BLT

Pencairan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia Diperpanjang, Terakhir 3 Agustus 2025, Unduh Pospay

Diperpanjang, pencairan BSU Rp 600 ribu lewat kantor Pos Indonesia terakhir 3 Agustus 2025, download Pospay, ini cara mencairkannya.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunNewsmaker.com/ pospay.posfin, Canva.com
POSPAY BSU - Diperpanjang, pencairan BSU Rp 600 ribu lewat kantor Pos Indonesia terakhir 3 Agustus 2025, download Pospay, ini cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kini memasuki tahap akhir penyaluran.

Pemerintah melalui PT Pos Indonesia mengingatkan bahwa batas pencairan dana BSU semakin dekat.

Awalnya, penyaluran bantuan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Namun, kini tenggat waktunya dipercepat hingga 3 Agustus 2025.

Informasi ini diumumkan secara resmi oleh PT Pos Indonesia melalui akun Instagram mereka, @posindonesia.ig, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Baca juga: Cara Pencairan BSU 2025 Rp 600 Ribu Tahap Akhir, Dana Tak Diambil Akan Ditarik Kembali Pemerintah

Dalam unggahannya, mereka menekankan pentingnya segera mencairkan bantuan tersebut.

"Segera Ambil BSU di Kantor Pos. Batas Akhir Pengambilan 3 Agustus 2025," tulis akun Instagram @posindonesia.ig.

Tak hanya itu, PT Pos Indonesia juga menyampaikan bahwa lebih dari 1 juta penerima BSU belum mengambil haknya.

Ini menjadi perhatian serius, mengingat dana yang tidak diambil hingga batas akhir akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek dan Cairkan BSU

Bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuannya, proses pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay.

Seperti disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemnaker, penerima yang datanya sudah diverifikasi di Pospay bisa langsung menuju Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana bantuan.

Karena waktu semakin terbatas, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses pencairan.

Segera pastikan data Anda telah terverifikasi, dan kunjungi Kantor Pos sebelum 3 Agustus 2025.

Apa Itu BSU 2025?

BSU (Bantuan Subsidi Upah) merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada pekerja dengan penghasilan rendah.

Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi akibat tekanan sosial dan ekonomi pasca pandemi.

Pada tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp600.000 untuk periode bulan Juni dan Juli.

Penyalurannya dilakukan melalui dua mekanisme:

  • Transfer langsung ke rekening bank HIMBARA, atau
  • Pengambilan tunai melalui PT Pos Indonesia, khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening HIMBARA atau mengalami kendala rekening.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap Terakhir Bulan Agustus, Pastikan Rekening Aktif

BSU 2025 - BSU tahap 4 sudah mulai dicairkan.
BSU 2025 - BSU tahap 4 sudah mulai dicairkan. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Catatan Penting

Jika Anda termasuk penerima BSU dan belum mencairkan bantuan ini, segera ambil tindakan.

Jangan biarkan bantuan tersebut hangus hanya karena melewati batas waktu.

Cara Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  • Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  • Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  • Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  • Pertama download dan buka aplikasi Pospay
  • Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
  • Kemudian klik logo Kemenaker
  • Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
  • Selanjutnya masukkan NIK
  • Berikutnya klik Cek Status Penerima 
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
  • Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
  • Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSUPos Indonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved