Sosok
Sepak Terjang Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Kini Disorot Soal Blokir Rekening, Lulusan AS
Inilah sepak terjang Ivan Yustiavandana, kepala PPATK yang kini disorot soal blokir rekening, lulusan AS.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sepak Terjang Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Kini Disorot Soal Blokir Rekening, Lulusan AS
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjadi pusat perhatian publik setelah kebijakan pemblokiran rekening diberlakukan.
Langkah yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini memicu perdebatan karena dinilai terlalu mendadak dan menimbulkan keresahan.
PPATK secara resmi memblokir rekening bank yang masuk kategori tidak aktif atau dormant selama tiga bulan terakhir.
Adapun rekening dormant diartikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk praktisi keuangan dan nasabah.
Di tengah sorotan tajam, Ivan Yustiavandana enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapan soal pemblokiran rekening dormant.
Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu malam (30/7/2025 WIB), Ivan hanya menjawab singkat kepada awak media.
"Silakan tanya langsung ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi," ujar Ivan sambil berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.
Pernyataan singkat itu justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya dan memperpanjang polemik di tengah masyarakat.
"Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," kata Ivan saat meninggalkan Istana.
Terlepas dari itu sosok Ivan Yustiavandana jadi sorotan.
Seperti apa rekam jejaknya?
Baca juga: Sosok HS Pemilik Rumah Mewah di Tulung Selapan yang Digeledah BNN, Diduga Terlibat Aliran Dana Napi

Baca juga: Sosok HS Pemilik Rumah Mewah di Tulung Selapan yang Digeledah BNN, Diduga Terlibat Aliran Dana Napi
Rekam jejak Ivan Yustiavandana
Mengutip dari Tribunnews, Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.
"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.
Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.
Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.
Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Baca juga: Sosok & Profil Andi Muchtar Ali Yusuf, Bupati Bulukumba yang Dilantik Prabowo, Dikenal Crazy Rich
Harta kekayaan Ivan Yustiavandana
Tak hanya itu, harta kekayaan Ivan Yustiavandana ikit jadi sorotan.
Lantas seberapa kaya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana? Berikut rinciannya.
Rincian Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dikutip dari LKHPN tahun 2024.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL
SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp. 1.000.000.000
4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL
SENDIRI Rp. 1.000.000.000
5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL
SENDIRI Rp. 250.000.000
6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL
SENDIRI Rp. 1.100.000.000
7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL
SENDIRI Rp. 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 650.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL
SENDIRI Rp. 550.000.000
2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 255.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 87.375.874
E. KAS DAN SETARA KAS Rp.3.700.462.261
F. HARTA LAINNYA Rp. 688.900.000
Sub Total Rp. 12.281.738.135
III. HUTANG Rp. 2.900.467.629
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.381.270.506
Ditemukan maraknya rekening dormant
Dari proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain karena tidak diketahui pemiliknya dan tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Dikritik YLKI
Terkait hal ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengkritik kebijakan itu.
PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melakukan pemblokiran rekening tidak aktif itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online.
Menurut Arianto Hanefa, bidang pengaduan dan hukum YLKI, aturan PPATK itu sungguh tidak masuk akal dan bukan termasuk kebijakan yang mendesak.
"Pemblokiran dengan alasan tidak terjadinya suatu transaksi selama 3 bulan atau 12 bulan itu tidak masuk akal," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
"Apa dasarnya gitu yang bisa publik atau masyarakat meyakini bahwa ini harus kebijakan yang dianggap penting gitu. Kebijakan-kebijakan seperti itu enggak terlalu urgent dilakukan untuk masyarakat," tegasnya.
Jika memang ingin dilakukan pemblokiran, Arianto berharap PPATK memberitahu nasabah terlebih dahulu dan diharapkan ada transparansi soal keuangannya.
"Kalau misalnya terjadi suatu pemblokiran, kami harapkan juga dari PPATK untuk memberikan informasi kepada konsumen," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com
"Yang pertama, keterbukaan informasi itu terkait misalnya dilakukan pemblokiran, uang-uang yang sudah diblokir itu harus transparan, disampaikan ke konsumen nominal seperti apa dan bagaimana nanti konsumen untuk mengambil uang itu yang telah diblokir," jelas Arianto.
Arianto juga menyarankan agar PPATK membuka pengaduan agar bisa lebih memudahkan nasabah untuk melapor, bahwa rekeningnya tidak ada transaksi mencurigakan, ketika mendapati rekeningnya terblokir.
"Kami meminta sebagai lembaga perlindungan konsumen agar PPATK ini membuka suatu kanal pengaduan ya, sehingga nanti konsumen ketika mendapatkan atau rekening yang bersangkutan diblokir," ucapnya.
"Mudah untuk memindah kepada PPATK bahwasanya ini nomor rekening belum ada dugaan atau tindak pidana yang dilakukan untuk transaksi-transaksi yang mencurigakan," jelas Arianto.
Eks Kepala PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein, menyetujui kebijakan PPATK itu memang cukup merepotkan masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengatakan, seharusnya PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening itu dalam jangka waktu yang lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu cash flow masyarakat.
Cash flow adalah arus kas untuk melacak setiap pemasukan (cash inflow) dan pengeluaran (cash outflow) hingga menghasilkan analisa keuangan apakah mengalami penurunan atau kenaikan.
"Benar, masyarakat cukup repot. Ada yang rekeningnya terganggu, transaksinya terganggu. Ya, kalau menurut saya memang seharusnya tidak lama-lama karena bisa mengganggu cash flow orang ya. Jadi enggak usah lama-lama," kata Yunus, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
Terkait langkah PPATK melakukan pemblokiran rekening nganggur ini, Yunus menilai sudah tepat karena memang hal tersebut bagian dari tugas PPATK sendiri.
Selain itu, dikhawatirkan juga nantinya rekening nganggur tersebut disalahgunakan, salah satunya untuk judi online (judol).
"Alasannya ya ini memang penting ya. Kalau untuk penindakan alasannya itu karena ada Proceeds of crime, dicurigai hasil pidana. Kalau ini lebih banyak ke payung pencegahan, penindakannya sedikit ya."
"Pencegahan itu memang tugas PPATK sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan. Emang ada tindakan-tindakannya dan ini untuk kepentingan nasabah sendiri yang punya rekening-rekening yang dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), bisa juga disalahgunakan terkait dengan deposit judol, jual beli rekening, kemudian bisa disalahgunakan oleh orang dalam," ujar Yunus.