Breaking News:

Rekening Nganggur Terlanjur Diblokir PPATK, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Cara Mengaktifkan Lagi

Apa yang harus dilakukan jika rekening nganggur terlanjur diblokir PPATK?

Tayang:
Editor: galuh palupi
Freepik/Tonodiaz
REKENING DIBLOKIR PPATK - Ilustrasi rekening bank. Jenis rekening yang bisa diblokir PPATK jika menganggur selama 3-12 bulan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa yang harus dilakukan jika rekening nganggur terlanjur diblokir PPATK?

Pemblokiran terhadap puluhan juta rekening 'nganggur' atau dormant tengah jasi isu hangat di masyarakat.

Sejumlah warga mengeluh rekening mereka yang jarang digunakan tidak bisa dipakai untuk transaksi.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini memang tengah dilakukan pemerintah.

REKENING DIBLOKIR PPATK - Ilustrasi rekening bank. Jenis rekening yang bisa diblokir PPATK jika menganggur selama 3-12 bulan.
REKENING DIBLOKIR PPATK - Ilustrasi rekening bank. Jenis rekening yang bisa diblokir PPATK jika menganggur selama 3-12 bulan. (Freepik/Tonodiaz)

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

Baca juga: Profil Ivan Yustiavandana, Sosok Kepala PPATK di Balik Pemblokiran Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Mengisi formulir keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.

Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.

"Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” jelas Natsir.

Baca juga: 3 Kisah Sedih di Balik Kisruh Rekening Diblokir PPATK, Tabungan Milik Anak Lenyap hingga Tersudut

REAKTIVASI REKENING - Form Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK.
REAKTIVASI REKENING - Form Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK. (form.ppatk.go.id)

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Tags:
PPATKrekening dormant
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved