Breaking News:

Sosok

Sosok Supratman, Otak Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Jalan Sunyi di Balik Keputusan Prabowo

Diam-diam jadi otak pengampunan Hasto & Tom Lembong, Supratman ungkap peran pentingnya di balik keputusan bersejarah Prabowo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | dok. Kementerian Hukum
SOSOK MENTERI - Diam-diam jadi otak pengampunan Hasto & Tom Lembong, Supratman ungkap peran pentingnya di balik keputusan bersejarah Prabowo. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di balik keputusan besar Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong, satu sosok muncul sebagai aktor kunci: Supratman Andi Agtas.

Bukan sekadar menteri, Supratman adalah orang pertama yang menyusun dan menandatangani surat permohonan pengampunan itu. 

Dalam senyap, ia menggerakkan mekanisme hukum demi persatuan nasional menjelang HUT ke-80 RI. 

Jalan sunyi yang ia tempuh kini mengubah arah perpolitikan Indonesia.

Baca juga: Sosok Karyawan Gunarso, Dulu Penyelamat Pangan, Kini Dirut Food Station Terseret Kasus Beras Oplosan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas secara resmi mengakui bahwa dialah sosok yang menandatangani dan mengajukan surat permohonan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti

kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pengakuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025, setelah DPR menyetujui permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ujar Supratman

Menurut Supratman, keputusan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan matang yang memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara.

Ia menyebut bahwa tokoh kedua figur tersebut memiliki prestasi dan kontribusi penting bagi Republik Indonesia, serta keputusan tersebut membantu merajut persatuan menjelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Selain itu, pemberian pengampunan juga ditujukan untuk mendorong kondusivitas nasional dan memperkuat hubungan antarelemen politik di Indonesia.

HASTO DAN TOM LEMBONG - Capture YouTube Tribun Timur tentang nasib Hasto dan Tom Lembong. Hasto dan Tom Lembong dapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo
HASTO DAN TOM LEMBONG - Capture YouTube Tribun Timur tentang nasib Hasto dan Tom Lembong. Hasto dan Tom Lembong dapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo (Capture YouTube Tribun Timur)

Lebih jauh, Supratman menegaskan bahwa proses ini tidak berjalan secara spontan atau politis semata, melainkan merupakan tindakan yang didasarkan pada kajian hukum dan mekanisme administrasi formal.

Abolisi kepada Tom Lembong berarti menghentikan seluruh proses hukum yang tengah berjalan, sementara amnesti kepada Hasto Kristiyanto diberikan secara bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang telah melewati proses verifikasi pemerintahan.

Semua proses usulan ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan selanjutnya dikonsultasikan kepada DPR sebelum Presiden mengambil keputusan terakhir

Dalam perspektif regulasi nasional, Supratman sebelumnya menyuarakan pentingnya pembentukan Undang‑Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Halaman 1/3
Tags:
Supratman Andi AgtasHasto KristiyantoTom LembongPrabowo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved