Sosok
Sosok Supratman, Otak Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Jalan Sunyi di Balik Keputusan Prabowo
Diam-diam jadi otak pengampunan Hasto & Tom Lembong, Supratman ungkap peran pentingnya di balik keputusan bersejarah Prabowo.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di balik keputusan besar Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong, satu sosok muncul sebagai aktor kunci: Supratman Andi Agtas.
Bukan sekadar menteri, Supratman adalah orang pertama yang menyusun dan menandatangani surat permohonan pengampunan itu.
Dalam senyap, ia menggerakkan mekanisme hukum demi persatuan nasional menjelang HUT ke-80 RI.
Jalan sunyi yang ia tempuh kini mengubah arah perpolitikan Indonesia.
Baca juga: Sosok Karyawan Gunarso, Dulu Penyelamat Pangan, Kini Dirut Food Station Terseret Kasus Beras Oplosan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas secara resmi mengakui bahwa dialah sosok yang menandatangani dan mengajukan surat permohonan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti
kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pengakuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025, setelah DPR menyetujui permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ujar Supratman
Menurut Supratman, keputusan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan matang yang memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara.
Ia menyebut bahwa tokoh kedua figur tersebut memiliki prestasi dan kontribusi penting bagi Republik Indonesia, serta keputusan tersebut membantu merajut persatuan menjelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Selain itu, pemberian pengampunan juga ditujukan untuk mendorong kondusivitas nasional dan memperkuat hubungan antarelemen politik di Indonesia.
Lebih jauh, Supratman menegaskan bahwa proses ini tidak berjalan secara spontan atau politis semata, melainkan merupakan tindakan yang didasarkan pada kajian hukum dan mekanisme administrasi formal.
Abolisi kepada Tom Lembong berarti menghentikan seluruh proses hukum yang tengah berjalan, sementara amnesti kepada Hasto Kristiyanto diberikan secara bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang telah melewati proses verifikasi pemerintahan.
Semua proses usulan ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan selanjutnya dikonsultasikan kepada DPR sebelum Presiden mengambil keputusan terakhir
Dalam perspektif regulasi nasional, Supratman sebelumnya menyuarakan pentingnya pembentukan Undang‑Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
| Sosok Robig Zaenudin, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Kini Dibui di Nusakambangan |
|
|---|
| Sosok Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung yang kena OTT KPK, Kekayaan Fantastis Tembus Rp 18 M |
|
|---|
| Sosok Justin Hubner Kekasih Jennifer Coppen, Pamer Foto Prewedding, Isyarat Pernikahan Makin Dekat |
|
|---|
| Perjalanan Karir Juwono Sudarsono Mantan Menhan Era Gus Dur & SBY, Menteri Berprestasi Mentereng |
|
|---|
| Sosok Juwono Sudarsono Mantan Menteri Pertahanan Era Presiden SBY & Gus Dur Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Supratman-Diam-diam-jadi-otak-pengampunan-Hasto-Tom-Lembong.jpg)