Breaking News:

Bansos dan BLT

Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair, Begini Syarat Agar Bisa Dapatkan Rp 2,1 Juta untuk Satu Orang

Bantuan insentif guru Non-ASN cair, begini syarat agar bisa dapatkan Rp 2,1 juta.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Diskominfo Karanganyar
100 HARI KERJA - Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana menyerahkan insentif secara simbolis kepada perwakilan penerima di Aula Disdikbud Karanganyar pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan insentif guru Non-ASN cair, begini syarat agar bisa dapatkan Rp 2,1 juta.

Bagi guru non-ASN kini bisa mendapatkan bantuan insentif hingga jutaan rupiah.

Adapun persyaratan untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut.

Rencananya, pencairan insentif ini dilakukan sekitar Agustus–September 2025.

Jumlah penerima insentif tahun ini naik menjadi 341.248 guru, dari sebelumnya hanya 67.000 guru pada 2024.

Mengutip laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, setiap guru non-ASN akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,1 juta per tahun yang akan dibayarkan sekaligus.

Meski jumlah penerima bertambah, nominal insentif guru honorer turun dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 3,6 juta per tahun dan dibayarkan per semester.

Baca juga: 5 Contoh Studi Kasus PPG 2025 Tentang Media Pembelajaran, Strategi Baru yang Dirancang Guru

Syarat penerima bantuan insentif 2025

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. Syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
guru mengajar
guru mengajar (TribunTrends.com / Imaged by AI)

Namun, pada 2025 ada beberapa perubahan penting.

Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan.

Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu:

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.

Perubahan mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN

Bukan hanya syarat penerima, mekanisme penyaluran insentif juga mengalami perubahan. Tahun ini, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui Dapodik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
ASNgurudapodik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved