Breaking News:

Berita Viral

Detik-detik Anik Tewas saat Nonton Sound Horeg di Lumajang, Sedang Ngrekam Langsung Tersungkur

Sound horeg kini memakan korban, wanita dari Lumajang Jawa Timur, langsung tersungkur dan tewas saat menonton.

Editor: Delta LP
TikTok @styler_cowk | Instagram, @mln_zwd034
KORBAN SOUND HOREG - Sound horeg kini memakan korban, wanita dari Lumajang Jawa Timur, langsung tersungkur dan tewas saat menonton. 

Mujiarto mengakui bahwa suara dari sound horeg memang sangat keras. 

Baca juga: Sosok Memed Potensio Alias Thomas Alva Edi Sound Horeg yang Jadi Idola Baru Warga Jawa Timur

“Suara sound-nya memang keras. Kalau dibilang nggak bahaya ya enggak masuk akal,” ujarnya. 

Meski begitu, keluarga telah mengikhlaskan kepergian Anik. 

“Ya mau bagaimana lagi, namanya umur kan nggak ada yang tahu. Tapi kalau perantaranya ya itu (sound horeg). Tapi saya ya ikhlas karena sudah takdirnya,” ucap Mujiarto.

MUI Tegaskan Fatwah Terkait Sound Horeg 

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menegaskan, apa pun namanya selama aktivitas sound horeg menimbulkan kebisingan dan menimbulkan kemaksiatan, maka fatwa haram sound horeg tetap berlaku. 

Sebab, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, sudah jelas tentang persoalan sound horeg

Penegasan ini, disampaikan oleh Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah saat dimintai tanggapan tentang fenomena pergantian nama aktivitas sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia yang kini muncul di masyarakat.

Perubahan nama ini, sebelumnya dideklarasikan oleh para pengusaha sound di kawasan Malang, Jatim. 

"Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku," kata Kiai Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (2/8/2025).

KORBAN SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg. Wanita di Lumajang tewas saat menonton sound horeg.
KORBAN SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg. Wanita di Lumajang tewas saat menonton sound horeg. (Surya.co.id/Isya Anshori)

MUI Jatim menyatakan, substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan, tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat. 

Pergantian nama, tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa. 

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, telah mengatur rinci. 

Yakni, sound horeg diberikan fatwa haram dengan catatan jika penggunaan sound dengan intensitas yang suara yang melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas. Serta, diiringi jogetan pria dan wanita pamer aurat. 

Kiai Ubaidillah menjelaskan, fatwa itu telah melalui kajian mendalam. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
sound horegLumajangberita viral hari iniAnik Mutmainah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved