Berita Viral
Detik-detik Anik Tewas saat Nonton Sound Horeg di Lumajang, Sedang Ngrekam Langsung Tersungkur
Sound horeg kini memakan korban, wanita dari Lumajang Jawa Timur, langsung tersungkur dan tewas saat menonton.
Editor: Delta LP
Mujiarto mengakui bahwa suara dari sound horeg memang sangat keras.
Baca juga: Sosok Memed Potensio Alias Thomas Alva Edi Sound Horeg yang Jadi Idola Baru Warga Jawa Timur
“Suara sound-nya memang keras. Kalau dibilang nggak bahaya ya enggak masuk akal,” ujarnya.
Meski begitu, keluarga telah mengikhlaskan kepergian Anik.
“Ya mau bagaimana lagi, namanya umur kan nggak ada yang tahu. Tapi kalau perantaranya ya itu (sound horeg). Tapi saya ya ikhlas karena sudah takdirnya,” ucap Mujiarto.
MUI Tegaskan Fatwah Terkait Sound Horeg
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menegaskan, apa pun namanya selama aktivitas sound horeg menimbulkan kebisingan dan menimbulkan kemaksiatan, maka fatwa haram sound horeg tetap berlaku.
Sebab, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, sudah jelas tentang persoalan sound horeg.
Penegasan ini, disampaikan oleh Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah saat dimintai tanggapan tentang fenomena pergantian nama aktivitas sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia yang kini muncul di masyarakat.
Perubahan nama ini, sebelumnya dideklarasikan oleh para pengusaha sound di kawasan Malang, Jatim.
"Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku," kata Kiai Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (2/8/2025).

MUI Jatim menyatakan, substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan, tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat.
Pergantian nama, tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa.
Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, telah mengatur rinci.
Yakni, sound horeg diberikan fatwa haram dengan catatan jika penggunaan sound dengan intensitas yang suara yang melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas. Serta, diiringi jogetan pria dan wanita pamer aurat.
Kiai Ubaidillah menjelaskan, fatwa itu telah melalui kajian mendalam.
Sumber: Surya
Teka-teki Jatuhnya Pesawat di Ciampea Bogor Jawa Barat: Sempat Oleng di Udara Sebelum Hantam Tanah |
![]() |
---|
Sosok Rayyan Remaja Asal Bogor Jabar, Juara Dunia Panahan Berkuda, Bawa Pulang Emas untuk Indonesia |
![]() |
---|
Misteri Tubuh Yunus yang Berlumpur, Ternyata Habis Bunuh Paskibra Diva Febriani di Mandailing Natal |
![]() |
---|
Jalan Ditutup, Bocah SD di Semarang Dipaksa Lewat Sungai Demi Sekolah: Korban Sengketa Ortu Sendiri |
![]() |
---|
7 Bank Komersial Sepakat Bekukan Rekening Nasabah, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|