Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Gus Nur, Terpidana Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Pemain Debus

Inilah sosok Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus ijazah Jokowi yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Febriana Nur
Editor: Febriana
Tribunnews.com
SOSOK GUS NUR - Potret Gus Nur disadur dari Tribunnews.com pada Selasa (5/8/2025). Ia merupakan terpidana kasus ijazah palsu Jokowi yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo. 

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur lahir di Banten pada 11 Februari 1974.

Saat ini pria berzodiak Aquarius itu menginjak usia 51 tahun.

Masa kecil Gus Nur terpantau sering berpindah-pindah tempat.

Saat umur 2 tahun, ia sempat pindah ke Bantul, Yogyakarta.

Gus Nur kemudian hijrah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelum menjadi seorang pendakwah, ia ternyata pernah berprofesi sebagai pemain debus seperti ayahnya.

Namun setelah ayah meninggal, Gus Nur tak lagi berkecimpung dalam dunia debus.

Ia lantas memperdalam ilmu agama secara mandiri sebelum akhirnya berdakwah.

Dalam perjalanan hidupnya, Gus Nur ternyata melakukan sejumlah hal kontroversial.

Pada 2018, ia sempat terjerat kasus pencemaran nama baik Banser Nahdlatul Ulama (NU) dan Ashor melalui media sosial.

Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hakim memberikan vonis 10 bulan kepada Gus Nur. Namun mereka tidak memerintahkan Gus Nur ditahan.

Gus Nur juga sempat tersandung kasus pencemaran nama baik Generasi Muda NU buntut vlog di YouTube.

Baca juga: Sosok & Profil Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Ini Kasusnya

SOSOK GUS NUR - Gus Nur sempat terjerat kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
SOSOK GUS NUR - Gus Nur sempat terjerat kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. (Doc. Gus Nur via TribunBatam.com)

Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan vonis bersalah sekaligus pidana 1,5 tahun bui.

Tak berhenti sampai di situ, Gus Nur kembali terjerat kasus serupa buntut video yang dibuatnya pada 16 Oktober 2020.

Video tersebut berisi wawancaranya bersama Refly Harun, ahli hukum tata negara.

Gus Nur dinilai menyinggung NU. Ia pun dilaporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri.

Pada 24 Oktober 2020, Gus Nur diciduk pihak kepolisian di rumahnya yang berada di Malang, Jawa Timur.

(TribunNewsmaker.com/Febriana)

Tags:
Gus NurSugi Nur RaharjaJoko WidodoPrabowo Subiantoamnesti
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved