Cara Cek Bantuan Isentif Guru Non-ASN Sudah Cair, Akses Info GTK 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id
Inilah cara cek bantuan isentif guru non-ASN sudah cair, akses Info GTK 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Cara Cek Bantuan Isentif Guru Non-ASN Sudah Cair, Akses Info GTK 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak panduan lengkap untuk mengecek pencairan bantuan insentif bagi Guru Non ASN tahun 2025 melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id, lengkap beserta link alternatif login Info GTK.
Info GTK merupakan portal resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan sebagai sarana untuk memvalidasi data para guru.
Validasi data ini dilakukan oleh Operator Sekolah yang bertanggung jawab terhadap data guru dari satuan pendidikan masing-masing melalui Aplikasi Dapodik.
Portal Info GTK memungkinkan guru untuk memantau hasil verifikasi data yang telah diinput dan dikirimkan melalui sistem Dapodik sekolah.
Dengan adanya fitur ini, guru dapat memastikan bahwa data yang dikirim sudah benar dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Tujuan utama dari Info GTK adalah membantu menampilkan data valid yang dikirim dari sekolah tanpa bisa langsung diubah oleh guru.
Jika guru menemukan adanya ketidaksesuaian atau kesalahan data, maka langkah perbaikannya wajib dilakukan melalui Aplikasi Dapodik di sekolah.
Artinya, peran Operator Sekolah sangat penting dalam menjaga akurasi dan kevalidan data guru di sistem pusat.
Oleh karena itu, guru disarankan secara berkala mengecek Info GTK agar proses pencairan insentif tahun 2025 berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Cara Cek Isentif Guru Non ASN 2025
Pemerintah akan meyaluran bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pada bulan Agustus hingga September 2025
Bantuan ini diberikan kepada para guru non ASN baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, setiap penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2.100.000 per tahun, yang disalurkan sekali dalam satu tahap pencairan.
Berikut syarat, ketentuan, mekanisme, hingga cara cek penerima insentif guru nonASN di sini.
Baca juga: Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Ini Cara Mudah Aktivasi Rekening di Info GTK

Syarat penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. Syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Terdata dalam Dapodik Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tahun ini ada beberapa perubahan penting. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan.
Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu:
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.
Mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN 2025
Mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN 2025 juga mengalami perubahan.
Tahun ini, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui Dapodik.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Sri Lestariningsih dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan.
Guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu tersebut, uang bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk mendapatkan informasi terkait bantuan isentif guru Non ASN dapat dilakukan melalui dua portal resmi:
- Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/)
- PTK.Datadik (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id)
Melalui Info GTK, baik guru PNS maupun non-PNS dapat mengecek bantuan isentif hingga tunjangan profesi yang mereka terima.
Data yang ditampilkan dalam Info GTK bersumber langsung dari pendataan resmi seorang guru dan mencakup berbagai informasi penting seperti Nomor Registrasi Guru, Status NUPTK, dan lainnya.
Informasi Penyaluran Bantuan Isentif bagi Guru Non ASN
Seluruh proses seleksi dan pencocokan data akan dilakukan secara terpusat melalui sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik.
Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening secara langsung bagi semua guru formal yang masuk dalam daftar calon penerima.
Dana bantuan kemudian akan dicairkan sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses penyaluran insentif menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien.

Baca juga: Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair, Begini Syarat Agar Bisa Dapatkan Rp 2,1 Juta untuk Satu Orang
Langkah-langkah yang Wajib Dilakukan:
1. Buka laman INFO GTK - Kunjungi portal resmi untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar.
2. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) - Hanya untuk guru yang mendapatkan notifikasi sebagai penerima. SPTJM ini adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima insentif.
3. Cetak dan Isi SPTJM - Lengkapi dengan tanda tangan dan data sesuai ketentuan. Pastikan tidak ada kesalahan karena dokumen ini bersifat resmi.
4. Unduh SK Insentif dari laman INFO GTK - SK ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima bantuan.
5. Aktivasi Rekening di Bank - Bawa kelengkapan dokumen berikut saat ke bank:
- - KTP
- - NPWP
- - Print Out SK Bantuan Insentif
- - Print Out SPTJM
- - Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah
Catatan Penting: Pastikan aktivasi rekening dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2026 agar dana dapat segera dicairkan.
Selalu Pantau INFO GTK secara berkala
Bila tidak diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk memastikan kelayakan mendapatkan tunjangan tersebut, guru perlu secara berkala memeriksa informasi di laman Info GTK.