Sosok
Sosok & Profil Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul Izinkan Pasang Bendera One Piece, tapi Beri Syarat
Berikut sosok dan profil Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul tak larang warga pasang bendera One Piece, tapi beri saran ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belakangan ini, bendera ikonik dari serial One Piece kembali menjadi sorotan publik.
Di beberapa daerah, pemasangan bendera yang identik dengan simbol bajak laut ini menuai kontroversi.
Ada wilayah yang tegas melarang pemasangannya, sementara yang lain memilih untuk bersikap lebih longgar.
Salah satu yang mengambil sikap terbuka adalah Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Abdul Halim Muslih.
Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Abdul Halim menyampaikan bahwa pemasangan bendera One Piece tidak menjadi persoalan di wilayahnya.
"Pemasangan bendera One Piece tidak dilarang," ujar Abdul Halim Muslih.
Baca juga: Sosok Pria di Bantaeng Tampar Penjual Sayur Gegara Kibarkan Bendera One Piece, Ngaku TNI, Minta Maaf
Bendera yang dimaksud dikenal luas sebagai lambang kelompok bajak laut fiktif dalam anime dan manga One Piece, dipimpin oleh tokoh utama Monkey D. Luffy.
Desainnya yang khas, tengkorak dengan topi jerami, membuat banyak orang menyamakannya dengan simbol Jolly Roger, bendera bajak laut dalam sejarah.
Pernyataan sang bupati sontak menarik perhatian publik, terutama di tengah perbedaan sikap antara satu daerah dengan yang lain.
Tak sedikit yang penasaran dengan latar belakang tokoh yang berani mengambil keputusan berbeda ini.
Mengenal Sosok Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul yang Ambil Sikap Toleran
Nama Abdul Halim Muslih bukan sosok baru dalam perpolitikan lokal Bantul.
Ia telah menjabat sebagai Bupati Bantul sejak 20 Februari 2025, menjadikannya salah satu pemimpin daerah yang kembali dipercaya memegang jabatan untuk periode kedua.
Lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 29 April 1970, Abdul Halim dikenal sebagai kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai bupati pada periode 2021 hingga 2024, menunjukkan konsistensi dan keberlanjutan dalam kepemimpinannya.
Rekam jejak politiknya menunjukkan keterlibatan aktif dalam isu-isu yang menyentuh langsung masyarakat.
Termasuk dalam hal menyikapi fenomena budaya pop seperti bendera One Piece, yang belakangan ini menjadi bagian dari ekspresi warga, terutama generasi muda, menjelang Hari Kemerdekaan.
Berikut rekam jejak karier politik Abdul Halim Muslih:
- Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta 2004 hingga 2009 dan 2009 hingga 2014
- Wakil Bupati Bantul 2016 hingga 2021
- Bupati Bantul 2021 hingga 2024
- Bupati Bantul periode kedua 2025 hingga 2030.
Harta Kekayaan
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Abdul Halim Muslih tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.491.743.765.
Laporan harta kekayaan Abdul Halim Muslih diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Abdul Halim Muslih:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.487.640.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 277 m2/96 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp 723.240.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 2106 m2/238.5 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp 764.400.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 509.100.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR BEAT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR REVO Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER 2.4 A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 479.300.000
4. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR SCOOPY Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 18.800.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 209.017.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 427.734.949
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 2.633.491.949.
Abdul Halim Muslih tercatat memiliki hutang sebesar Rp 141.748.184, sehingga total harta kekaayang yang dimilliki saat ini mencapai Rp 2.491.743.765.
Baca juga: Sosok Brigjen Hengki: Dari Polsek Pinggiran Kini Jabat Kapolda Banten, Tegas Anti Bendera One Piece

Tak Larang Pasang Bendera One Piece
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alasan pelarangan soal pemasangan bendera One Piece.
Sebab, ia menilai bahwa bendera One Piece adalah bendera mainan.
"Perlu saya sampaikan bahwa bendera-bendera mainan kayak gitu itu kan apa makna bagi kita semuanya? Wong itu bendera dari film kartun. Sejauh itu ya hanya untuk mainan," katanya dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (9/8/2025).
Halim menyebut bahwa pihaknya tidak punya alasan untuk melarang mengibarkan bendera One Piece.
Meski begitu, ia menyarankan, agar masyarakat tidak memasang bendera one piece di bawah bendera Merah Putih saat menjelang Peringatan ke-80 Republik Indonesia.
"Kalau sebaiknya ya jangan (satu tiang dengan posisi bendera Merah Putih di atas dan bendera One Piece di bawah), supaya kita lebih fokus pada menginternalisasi nilai nasionalisme, nilai patriotisme kita," sambungnya.
Respon Pemerintah Terhadap Bendera One Piece
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari ekspresi dan kreativitas.
"Ya kami melihat itu adalah ekspresi dan kreativitas," kata Bima Arya ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyebut, setiap peringatan 17 Agustus tentu selalu ada refleksi dan ada harapan dari masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons atas pengibaran bendera One Piece dengan mengajak seluruh anak bangsa bersatu.

Dasco mengimbau masyarakat senantiasa waspada terhadap segala upaya yang dapat memecah belah bangsa.
Ia mengingatkan kepada siapapun untuk tidak membenturkan komunitas pencinta One Piece dengan nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap Merah Putih.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu menahu tentang One Piece," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta agar tidak ada upaya mendiskreditkan penggemar One Piece dengan narasi bahwa bendera tersebut merupakan simbol makar atau bentuk upaya menjatuhkan pemerintah karena hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kemudian, Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengatakan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," lanjutnya.
Budi Gunawan menyebut pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Namun, ia juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Sosok Kenny Austin, Aktor Tampan yang Kepergok Pelukan Mesra dengan Amanda Manopo di Gunung Merbabu |
![]() |
---|
Sosok Lusi Namo, Kakak Prada Lucky Bongkar Fakta Kondisi Adiknya Sebelum Tewas Mengenaskan |
![]() |
---|
Sosok & Profil Ayu Aulia, Seleb Viral Kembali Masuk Islam, Pernah dekat dengan Vicky Prasetyo |
![]() |
---|
Sosok & Profil Auditya Faiz Putra, Menantu Alya Rohali Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng |
![]() |
---|
SOSOK Calon Bupati Pati Bila Sudewo Mundur, Kekayaannya Jauh Lebih Sedikit Dibanding Pendahulunya |
![]() |
---|