Breaking News:

Pernikahan Hanafi Pegawai BPS Haltim Digelar 7 Hari Usai Bunuh Tiwi, Istri Teman Korban, Tak Curiga

Inilah fakta pernikahan Hanafi pegawai BPS Haltim digelar 7 hari usai bunuh Tiwi, istri teman korban, tidak curiga.

Capture YouTube Tribun Pekanbaru
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribun Pekanbaru menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi. Inilah fakta pernikahan Hanafi pegawai BPS Haltim digelar 7 hari usai bunuh Tiwi, istri teman korban, tidak curiga. 

Keduanya tinggal di rumah dinas yang sama di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

"Kami telah memeriksa delapan saksi termasuk pelaku.

Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."

"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunTernate.com.

Diduga aksi pembunuhan telah direncanakan Hanafi setelah pinjaman uang Rp30 juta ditolak korban.

Tersangka masuk ke rumah dinas secara diam-diam pada Kamis (17/7/2025).

"Menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," lanjutnya.

Selama dua hari, tersangka memantau aktivitas korban dari kamar calon istrinya yang letaknya bersebelahan.

Pada Sabtu (19/7/2025), Hanafi melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban dan menyekapnya.

Korban sempat dilecehkan dan tangannya diikat.

Hanafi mengambil handphone korban secara paksa serta meminta passwordnya.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," tuturnya.

Tersangka juga mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban dengan limit Rp50 juta.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," sambungnya.

Tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan bantal.

Selang beberapa menit kemudian korban lemas dan meninggal.

Lantaran menguasai handphone korban, tersangka menutupi kematian korban dengan mengajukan cuti palsu secara online.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hanafi dapa dijerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

(TribunNewsmaker.com/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
HanafiBPSTiwipembunuhanHalmahera Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved