Berita Viral
Aksi Tak Manusiawi Hanafi Usai Bunuh Tiwi di Haltim, Ponsel Korban Dipakai Pinjol & Hilangkan Jejak
Tiwi seorang pegawai BPS Halmahera Timur, tewas di tangan rekannya sendiri, Hanafi.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiwi seorang pegawai BPS Halmahera Timur, tewas di tangan rekannya sendiri, Hanafi.
Pelaku tak hanya merenggut nyawa, tapi juga menguras tabungan dan mengajukan pinjol dari ponsel korban.
Demi menutupi jejak, Hanafi bahkan berpura-pura menjadi Tiwi hingga membuang barang bukti ke berbagai tempat.
Baca juga: Utang, Judi, Nafsu: Jejak Gelap Hanafi Habisi Tiwi dalam Pembunuhan Keji di Halmahera Timur
Berikut hal yang dilakukan Hanafiusai habisi nyawa pegawai Badan Pusat Statistik Halmahera Timur, Maluku Utara.
Korban benama Tiwi (30) yang juga rekan kerja Hanafi ini, dihabisi di rumah dinasnya, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Diketahui, calon istri (kini istri) Hanafi merupakan teman korban yang juga tinggal di rumah dinas yang sama.
PEMBUNUHAN - Terduga pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Timur, Selasa (5/8/2025). (Handover)
Hanafi diketahui mengajukan cuti Tiwi secara online usai menghabisi nyawa dan menggasak uang hingga mengajukan pinjol dari hp korban.
Setelah melancarkan semua itu dan dirasa aman, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli.

Menurut Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya, istri pelaku belum diperiksa karena mengalami syok setelah mendapatkan kabar pembunuhan.
"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."
"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," tuturnya.
Kronologi Penghilangan Nyawa
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mengungkap sejumlah fakta terkait aksi penghilangan nyawa ini.
Hanafi, merencanakan aksi penghilangan nyawa terhadap Tiwi setelah meminjam uang korban sekitar Rp 30 juta dan ditolak.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan bahwa pelaku terlilit utang dang ketagihan judi online (judol).
Pada tanggal 17 Juli 2025, Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi yang juga ditinggali oleh calon istri pelaku (kini istri).

"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," jelas Ipda Habiem.
Hanafi Memantau Aktivitas Korban dari Kamar Calon Istri
Tanpa sepengetahuan Tiwi, Hanafi telah mengurung diri dalam kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari.
Lebih lanjut, secara diam-diam pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya sejak 17 hingga 19 Juli.
Ada Aksi Kekerasan Seksual
Tepat 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT, Hanafi kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian memaksanya melakukan oral seks.
Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.
Hanafi kemudian membuka Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.
"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Ipda Habiem, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," ungkap Ipda Habiem.
Dari uang korban itulah, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online.

Pelaku Menghabisi Nyawa Korban
Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas, dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
Pelaku Mengajukan Cuti Korban Secara Online
Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.
"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."
"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."
"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," ungkapnya.
Pidana Pembunuhan Berencana
Untuk mengetahui lebih jelas, Ipda Habiem menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang dalam waktu dekat.
"Kalau bukan hari atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi," tuturnya.
Ipda Habiem mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
(TibunNewsmaker.com/TribunTernate.com)
Harta Kekayaan Haji Isam, Crazy Rich Batulicin Dapat Penghargaan dari Prabowo, Ini Gurita Bisnisnya |
![]() |
---|
Janda di NTB Dicor dan 'Ditanam' di Sumur oleh Pacar Sendiri, Imbas Cemburu Masih Chat Mantan |
![]() |
---|
Ustaz Kondang Asal Bandung dan Istri Diduga KDRT Anaknya, Imbas Minta Uang Kuliah dan Biaya Bulanan |
![]() |
---|
Dwi Hartono, Tersangka Pelaku Utama Pembunuhan Kacab Bank Ternyata Pernah Dibui, Memalsukan Ini |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Sering Cekcok Sejak Awal Menikah, Arho Merasa Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|