Berita Viral
Dikenal Pendiam, Atlet Tinju jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Tetangga: Ada yang Memerintah?
Sosok anggota TNI yang juga atlet tinju jadi tersangka tewasnya Prada Lucky, tetangga sebut pelaku selama dikenal baik.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM -Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus menyita perhatian publik, terlebih setelah satu dari 20 tersangka yang telah ditetapkan merupakan seorang atlet tinju.
Sosok yang selama ini dikenal pendiam dan baik di mata tetangga, kini harus berhadapan dengan proses hukum militer.
Prada Lucky Namo meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh senior-seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Ia sempat mendapatkan perawatan di RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
20 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 20 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ke-16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Fakta Tewasnya Prada Lucky, Disiksa dengan Alibi Pembinaan, Kondisi Korban Lainnya, 20 TNI Tersangka
Awalnya, proses penyidikan baru menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Keempatnya telah dipindahkan ke tahanan Denpom Kupang.
Menyusul kemudian 16 tersangka lainnya, yang baru selesai menjalani pemeriksaan dan saat ini masih berada di Ende.
Penyelidikan lanjutan difokuskan untuk menggali lebih dalam peran masing-masing individu dalam peristiwa kekerasan ini.
Terdapat dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh dua kelompok, salah satunya menggunakan selang, dan kelompok lainnya menggunakan tangan kosong.
"Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Nanti dari situ akan bisa diketahui peran dari masing-masing personel ini, sehingga nanti diterapkan pasal untuk orang per orang, tentu tidak akan sama," jelas Brigjen Wahyu.
Ia menambahkan, ancaman hukuman akan menyesuaikan dengan pasal yang dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam.
Ancaman Hukuman Berat
Sejauh ini, setidaknya lima pasal telah disiapkan untuk menjerat para tersangka. Di antaranya adalah:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 131 hukum militer, tentang pemukulan oleh rekan atau atasan dalam dinas
- Pasal 132 militer untuk atasan yang memberikan izin atau membiarkan terjadinya penganiayaan
Sumber: Tribun Bogor
Fakta Tewasnya Prada Lucky, Disiksa dengan Alibi Pembinaan, Kondisi Korban Lainnya, 20 TNI Tersangka |
![]() |
---|
Bunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim, Hanafi Sembunyi di Kamar Sebelah, Rekayasa Pembunuhan, Lalu Menikah |
![]() |
---|
Mirisnya Kehidupan Prada Lucky Namo di Markas, Dianiaya & Dicambuk, Kelelahan Masak Malah Dipukuli |
![]() |
---|
Kakak Prada Lucky Namo Dapat Pesan dari Wanita Ngaku Pacar Prajurit, Kirim Foto Mengejutkan |
![]() |
---|
Rachel Vennya Tulis Pesan Haru ke Erika Carlina, Pacar DJ Bravy Ultah, 'Yuk Liburan Sama Anak-anak' |
![]() |
---|