Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Cholil Nafis, Ketua MUI yang Rekening Yayasannya Diblokir: Kebijakan yang Tidak Bijak

Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat, M Cholil Nafis, mengungkapkan rekening yayasan miliknya diblokir. PPATK memberikan klarifikasi terkait pemblokiran.

Editor: ninda iswara
Kompas.com
REKENING YAYASAN DIBLOKIR - Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat, M Cholil Nafis. Cholil mengungkapkan rekening yayasan miliknya diblokir. PPATK pun memberikan klarifikasi terkait pemblokiran tersebut. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mendapati fakta mengejutkan saat hendak melakukan transaksi keuangan.

Rekening yayasan yang dikelolanya ternyata telah diblokir, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

KH Cholil mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui pemblokiran tersebut ketika mencoba melakukan transfer dana.

Menurutnya, saldo dalam rekening yayasan itu berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta, yang selama ini disiapkan untuk keperluan operasional.

"Sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," ujar Cholil dalam wawancara dengan MUIDigital, Sabtu (9/8/2025), dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok & Profil Opi Bachtiar, Aktor Senior Meninggal, Beralih jadi Desainer, Arya Saloka Berduka

Pemblokiran ini memunculkan pertanyaan, terutama karena MUI merupakan lembaga independen yang menaungi para ulama, zu’ama, serta cendekiawan muslim.

Salah satu peran penting MUI adalah mengeluarkan fatwa serta memberikan panduan keagamaan yang menyangkut umat Islam dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Mengenal Lebih Dekat KH Cholil Nafis

Nama lengkapnya adalah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., sebagaimana tercatat di laman Wikipedia.

Sosoknya dikenal luas sebagai ulama yang aktif berdakwah, menulis, serta mengajar di berbagai lembaga pendidikan tinggi.

Gelar Lc (Licentiate) yang ia sandang merupakan setara dengan sarjana (S1), umumnya diperoleh dari perguruan tinggi di Timur Tengah.

Sementara itu, S.Ag merupakan Sarjana Agama, M.A adalah Magister Seni atau Master of Arts, dan Ph.D merupakan gelar doktor (Doctor of Philosophy), sebagai pencapaian akademik tertinggi dalam dunia pendidikan.

Dilahirkan di Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 1 Juni 1975, KH Cholil Nafis telah menempuh pendidikan agama sejak usia dini.

Ia memulai jenjang pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Sampang pada tahun 1981 hingga 1987.

Setelah itu, ia melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah di Sidogiri, Pasuruan (1987–1990), lalu kembali ke Madura untuk menyelesaikan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Pamekasan (1990–1993).

Langkah akademiknya berlanjut hingga ke jenjang internasional.

Ia tercatat sebagai lulusan Ibnu Sa'ud Islamic University di Jakarta, meraih gelar Lc antara tahun 1996 hingga 2000.

Di waktu yang hampir bersamaan, ia juga berhasil menyelesaikan studi S1 di Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah Jakarta.

Pada tahun 2001, KH Cholil melanjutkan pendidikan magister (S2) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan berhasil meraih gelar M.A pada 2003.

Lima tahun kemudian, ia menyelesaikan pendidikan doktoral (Ph.D) di University of Malaya, Malaysia, pada 2010.

Karier Akademik dan Kegiatan Mengajar

Dalam dunia pendidikan, KH Cholil Nafis dikenal sebagai akademisi sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia memiliki pangkat Pembina IVa dan menduduki jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala, sebagaimana dikutip dari laman resmi Staff UIN Jakarta. Jabatan ini berada satu tingkat di bawah Guru Besar.

Aktivitas mengajarnya tersebar di berbagai perguruan tinggi.

Ia menjadi dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah di Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), serta mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selain itu, ia juga aktif sebagai pengajar di Institut Pembina Rohani Islam Jakarta, serta di Sekolah Tinggi Al-Qur’an Al-Hikam, Depok.

Pemblokiran rekening yayasan milik KH Cholil Nafis menjadi sorotan, mengingat peran strategisnya dalam dunia dakwah dan keulamaan.

Meski menganggap saldo rekening tersebut tak besar, KH Cholil menilai tindakan pemblokiran itu sebagai kebijakan yang tidak bijak. Ia pun berharap ada klarifikasi dan solusi dari pihak terkait.

Berikut rekam jejak karier Cholil Nafis selengkapnya:

  • Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat (2007-2014);
  • Kelompok Kerja Pengembangan Jasa Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2013-2017);
  • Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian Syariah (2011-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah Kresna Multi Finance (2012-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah ACE Life Assurance (2013-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah Puskop Syariah DKI Jaya (2014-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah Asuransi Asyki (2015-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah Induk Koperasi Syariah (2015-2020).

Riwayat Organisasi

  • Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) (1999-2004);
  • Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah DKI Jakarta (2002-2005);
  • Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta (2002-2005);
  • Sekretaris MUI Jakarta (2005-2010);
  • Wakil Ketua LBM PBNU (2005-2015);
  • Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat (2015-2020);
  • Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) (2015-2020);
  • Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI Pusat (2021-2026);
  • Mustasyar PW NU Jawa Barat (2021-2026);
  • Ra'is Syuriah PBNU (2022-2027).

Baca juga: Sosok & Profil Ustaz Dasad Latif, Rekeningnya Diblokir PPATK, Dulu Loper Koran, Ini Sumber Uangnya

REKENING YAYASAN DIBLOKIR - Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat, M Cholil Nafis. Cholil mengungkapkan rekening yayasan miliknya diblokir. PPATK pun memberikan klarifikasi terkait pemblokiran tersebut.
REKENING YAYASAN DIBLOKIR - Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat, M Cholil Nafis. Cholil mengungkapkan rekening yayasan miliknya diblokir. PPATK pun memberikan klarifikasi terkait pemblokiran tersebut. (Tribunjateng/ dok)

PPATK Klarifikasi

Buntut pemblokiran rekening yayasan milik KH Cholil Nafis, PPATK pun berkunjung ke Kantor MUi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

PPATK adalah lembaga yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengungkapkan pihaknya tidak pernah memblokir rekening yayasan milik Cholil.

"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis," kata dia kepada MUIDigital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Pemblokiran itu, lanjut Fithriadi, dilakukan bukan oleh PPATK, melainkan pihak bank.

Alasannya, sebab rekening yayasan milik Cholil tak aktif selama enam bulan.

"Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Kholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan," jelasnya.

"Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas," imbuh dia.

Fithriadi mewakili PPATK pun meminta maaf apabila sosialisasi atau penjelasan terkait pemblokiran rekening, dianggap kurang.

Ia mengatakan, sesuai arahan Ketua PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran terhadap rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening giro atau tabungan yang statusnya berubah dari aktif menjadi dormant karena tidak ada transaksi debit/kredit selama kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Cholil NafisMUIPPATK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved