Bak Firasat Postingan Tiwi Pegawai BPS Sebelum Dibunuh Hanafi: Saat Aku Mati, Tanam Bunga di Makamku
Unggahan Tiwi di akun media sosialnya itu kini bak firasat karena bicara soal kematian.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Karya Listiyanti Pertiwi (30) pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara yang jadi korban pembunuhan teman kantornya, Hanafi, sempat membuat unggahan sebelum meninggal.
Unggahan Tiwi di akun media sosialnya itu kini bak firasat karena bicara soal kematian.
Pada 3 Juli 2025, Tiwi membuat unggahan menyinggung soal kematian dan kuburan.
Ia meminta agar jika ia mati, makamnya nanti ditanami dengan bunga-bunga.
Lalu saat tanaman itu berbunga, maka ambil bunganya dan memeluk dirinya lagi.

"When I die, plants flower over my grave. When they bloom, you can pick them and hold me again," tulis postingan itu.
Baca juga: Terungkap Sikap Almira yang Berubah Setelah Kenal Aditya Hanafi, Tiba-tiba Punya Utang Dimana-mana
(Saat aku mati, tanamlah bunga di atas makamku. Saat mereka mekar, petiklah dan peluk aku lagi).
Kemudian pada 13 Juli 2025, Tiwi memposting ulang unggahan soal orang jahat yang jadi pemenang.
"Makin hari makin sadar kalau akhirat itu harusnya ada, karena di dunia terlalu banyak orang jahat jadi pemenang," tulis postingan itu.
Pada 16 Juli 2025, Tiwi juga menulis curhatan soal pekerjaan di Twitter.
"Kocak kocak ada ga instansi yang bener dikit kerjanya," tulis Tiwi.
Kemudian pada 24 Juli 2025, ia merepost postingan soal depresi.
Padahal saat itu Tiwi sudah meninggal dunia, dan hal itu dilakukan oleh Hanafi.
Bahkan Hanafi juga mengganti bio di akun Twitter Tiwi.
Tiwi Dibunuh
Tiwi tewas dibunuh oleh Hanafi pada 19 Juli 2025 di rumah dinasnya, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Baca juga: Istri Aditya Hanafi Bayar Utang-utang Suami dengan Uang Tiwi? Transfer Ini Setelah Kasus Pembunuhan

Hanafi merupakan rekan kerja sekaligus calon suami rekan satu rumah dinasnya, Almira Fajriyanti Marsaoly.
Tiwi diketahui merupakan gadis kelahiran Magelang, Jawa Timur, yang bertugas di Halmahera Timur.
Ia menempati rumah dinas berdua dengan Almira Fajriyanti Marsaoly, yang kini jadi istri Hanafi.
Hanafi membunuh Tiwi saat Almira pulang ke kampung halamannya di Ternate, untuk menyiapkan pernikahan mereka yang akan digelar pada 27 Juli 2025.
Pria itu diam-diam menyelinap ke rumah Dinas Tiwi dan Almira menggunakan kunci duplikat yang ia buat.
Sebelumnya Hanafi sempat menemui Tiwi untuk meminjam uang Rp 30 juta karena terlilit utang dan judi online.
Karena tak dipinjami, ia pun akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Tiwi.
Hanafi lalu membunuh Tiwi dan sempat menyembunyikan aksinya.
Ia bahkan dengan santainya menikah dengan Almira dan melunasi utang-utangnya menggunakan uang Tiwi.
Hanafi juga sempat memakai identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Tabiat Gelap Hanafi Terkuak: Dijauhi Sekantor, Tak Satu Pun Hadir di Nikahan Sebelum Bunuh Tiwi
"Total uang milik korban yang diambil Rp 89 juta," kata Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah.

Hanafi kemudian menyerahkan diri setelah terus-terusan didesak untuk muncul oleh rekan-rekannya.
Jeratan Hukum
Hanafi bisa jadi dikenai pasal berlapis atas tindakan keji yang dilakukannya.
Untuk perbuatan menghilangkan nyawa orang, ada dua kemungkinan pasal yang bisa dikenakan pada Hanafi, yaitu:
1. Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.
2. Pasal Pembunuhan Biasa
Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.
Hanafi juga bisa dikenai pasal tentang pencurian yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.
Selain itu, Hanafi kemungkinan juga dikenakan pasal 30 ayat (3) UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu lantaran ia sempat mengakses akun keuangan milik korban. (Tribunnewsmaker/Tribun Bogor)
Sumber: Tribun Bogor
Kecewa Besar dengan Hasil DNA Polri, Lisa Mariana Yakin Tes di Singapura Lebih Akurat, Tes Ulang? |
![]() |
---|
Identitas Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sumut Akhirnya Terkuak, Korban Hilang Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Momen Mengerikan Charlie Kirk Saat Ditembak Sniper dari Atap Gedung, Pelaku Berpakaian Serba Hitam |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Kekecewaan Besar Sri Mulyani: Luka Dijarah, Perih Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Dari Modal Rp800 Ribu, Mezzo Rise in Art Tumbuh Jadi Brand Fesyen Lokal Sukses di Shopee |
![]() |
---|