Sosok
Sosok & Profil Hary Tanoe, Digugat Jusuf Hamka Rp 119 T, Terkait Kasus di 1999, Punya 62 Stasiun TV
Simak sosok dan profil Hary Tanoesoedibjo, bos MNC digugat Jusuf Hamka Rp 119 triliun, buntut kasus tahun 1999, punya 62 stasiun TV.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perseteruan lama antara dua tokoh besar Indonesia kembali mencuat ke permukaan.
Pengusaha jalan tol sekaligus pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, melayangkan gugatan terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp119 triliun.
Gugatan ini telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pihak CMNP, dengan rincian tuntutan sebesar Rp103 triliun sebagai ganti rugi materiil dan Rp16 triliun secara imateriil.
Persoalan yang menjadi dasar gugatan ini bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang terjadi pada Mei 1999. Hingga kini, NCD tersebut diklaim tidak bisa dicairkan.
Menurut pernyataan resmi dari CMNP, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Hary Tanoesoedibjo (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
Baca juga: Sosok & Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Upacara HUT ke-80 RI di Bawah Laut, Bak Mermaid
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan demi memperoleh kepastian hukum atas transaksi yang telah terjadi 26 tahun lalu.
Ia menegaskan, perusahaan ingin kejelasan legal atas dana yang telah lama terpendam tersebut.
Namun, bantahan langsung datang dari pihak MNC Asia Holding.
Melalui pernyataannya, Direktur Tien menegaskan bahwa perusahaannya hanya bertindak sebagai arranger antara CMNP dan pihak Unibank dalam transaksi tersebut.
“Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” ujar Tien, dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, memberikan penjelasan terkait skema transaksi yang terjadi pada 1999.
Ia menyebut bahwa dana sebesar 17,4 juta dolar AS telah diterima langsung oleh Unibank, yang kemudian menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS.
“Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” terang Hotman.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan bahwa CMNP sebenarnya sudah pernah menggugat Unibank sebelumnya, namun gugatan tersebut kandas di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung.
“Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tegasnya.
Sumber: Bangka Pos
| Sosok Tyler Chase, Dulu Aktor Cilik Amerika yang Sangat Terkenal, Kini Kondisinya Mengkhawatirkan |
|
|---|
| Sosok Della Puspita, Artis Kondang Sempat Digugat Cerai Suaminya Arman Wosi, Pernah Gagal Nyaleg |
|
|---|
| Sosok John Herdman, Kandidat Terkuat Pelatih Timnas Indonesia, Jadi Penerus STY & Patrick Kluivert? |
|
|---|
| Sosok Daklan Tukang Becak Brebes "Diprank" Bantuan Presiden, Hadiah Sudah di Tangan Malah Ditarik |
|
|---|
| Sosok Bupati Siak Afni Zulkifli, Ngadu ke Menkeu Purbaya Lewat Komen IG, Lulusan S3, Dulu Jurnalis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/The-Westin-di-Nusa-Dua-Bali-hingga-Park-Hyatt-milik-Hary-Tanoesoedibjo.jpg)