Breaking News:

Bukan Gaji, Ini Tunjangan Dewan yang Meroket, Wakil Ketua DPR RI: Menkeu Kasihan dengan Kawan-kawan

Bukan gaji pokok, ini daftar tunjangan DPR yang mengalami kenaikan, capai Rp 120 juta, Wakil Ketua DPR RI sebut Menkeu kasihan dengan kawan-kawan.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Irwan Rismawan | Kompas/ Nabilla Tashanda
TUNJANGAN ANGGOTA DPR - Bukan gaji pokok, ini daftar tunjangan DPR yang mengalami kenaikan, capai Rp 120 juta, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebut Menkeu kasihan dengan kawan-kawan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendapatan anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 kini menyentuh angka fantastis, sekitar Rp120 juta per bulan.

Namun, angka ini bukan berasal dari kenaikan gaji pokok, melainkan dari berbagai penyesuaian tunjangan yang mengalami lonjakan signifikan.

Mulai dari tunjangan beras, bensin, hingga fasilitas rumah, semuanya mengalami peningkatan cukup besar.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membenarkan bahwa kenaikan pendapatan tersebut sepenuhnya berasal dari penambahan nilai tunjangan yang diterima para anggota dewan.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PNS Naik Diumumkan Presiden, Kado HUT Kemerdekaan, Terjawab Naik Mulai Kapan

Dengan nada bercanda, Adies menambahkan bahwa kenaikan ini mungkin saja karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani, merasa "kasihan" kepada para anggota DPR yang selama 15 tahun terakhir tidak pernah mengalami kenaikan gaji pokok.

“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” lanjutnya.

Salah satu tunjangan yang paling mencolok adalah tunjangan perumahan yang kini mencapai Rp50 juta per bulan, angka yang disebut sebagai bentuk pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan negara.

Sementara itu, isu soal kenaikan gaji anggota DPR yang sempat viral di media sosial, disebut mencapai Rp3 juta per hari, langsung dibantah oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada gaji pokok, dan perhitungan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.

Rincian Pendapatan DPR

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

Gaji pokok

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
  • Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang Sidang: Rp2.000.000
  • Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
  • Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
  • Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DPRgajiPuan Maharani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved