Breaking News:

Selebrita

Sindiran Pedas Joko Anwar ke Nafa Urbach yang Setuju Tunjangan Rumah: Pilih Wakil di DPR yang Pinter

Nafa Urbach setuju anggota DPR dapa tunjangan Rp 50 juta untuk rumah, Joko Anwar sindir pedas, singgung kepintaran hingga profesi artis.

Editor: ninda iswara
Instagram @nafaurbach @jokoanwar
SINDIRAN JOKO ANWAR - Nafa Urbach setuju anggota DPR dapa tunjangan Rp 50 juta untuk rumah, Joko Anwar sindir pedas, singgung kepintaran hingga profesi artis. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sutradara ternama Joko Anwar baru-baru ini memberikan sentilan tajam terhadap pernyataan dari artis sekaligus anggota DPR RI, Nafa Urbach, yang membela kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Sebagai anggota DPR Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach menjadi sorotan setelah menyuarakan dukungannya atas kenaikan tunjangan yang baru diumumkan.

Dalam sebuah unggahan di Insta Story, Joko Anwar membagikan kembali pernyataan Nafa Urbach dan memberikan komentar pribadi terkait sikap tersebut.

Joko Anwar mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih wakil rakyat, menegaskan bahwa kepintaran dan kompetensi jauh lebih penting daripada sekadar popularitas artis.

“Makanya voters, pilih wakil di DPR yang pinter, jangan sekadar artis,” tulis Joko Anwar, seperti dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya, Nafa Urbach menyatakan pembelaannya terhadap kenaikan tunjangan anggota dewan, khususnya tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta.

Ia menjelaskan bahwa anggota dewan seringkali tidak memiliki rumah jabatan, sehingga banyak yang harus menyewa atau mengontrak rumah di dekat Senayan untuk memudahkan akses ke kantor.

“Anggota dewan itu tidak banyak rumah jabatan. Dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, maka dari itu, banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di deket Senayan supaya memudahkan mereka ke kantor. Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, macetnya luar biasa. Ini udah setengah jam di perjalanan, masih macet,” ujar Nafa Urbach dalam wawancara dengan media.

Namun, pernyataan Nafa Urbach ini memicu gelombang kritik yang cukup besar dari berbagai kalangan.

Akun media sosial miliknya pun dipenuhi komentar negatif dari warganet hingga akhirnya Nafa memutuskan untuk menonaktifkan kolom komentar agar tidak semakin ramai.

Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan, Nafa Urbach Sebut Perlu: Memudahkan ke Kantor

Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach, akhirnya buka suara mengenai pro dan kontra kebijakan terbaru yang berkaitan dengan tunjangan perumahan bagi anggota DPR.

Kebijakan tersebut memunculkan banyak perbincangan karena pada periode 2024–2029, anggota DPR RI dipastikan tidak lagi akan memperoleh fasilitas berupa rumah dinas seperti biasanya.

Sebagai gantinya, para wakil rakyat itu diberikan uang tunjangan rumah jabatan dengan nilai yang terbilang besar, yakni sekitar Rp50 juta setiap bulannya.

Aturan mengenai pengalihan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan ini tercantum jelas dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.

Menurut Nafa Urbach, skema penggantian fasilitas tersebut dianggap lebih efisien serta realistis untuk mendukung kinerja para anggota dewan.

“Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, mangka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan,” ujar Nafa menjelaskan situasi yang sebenarnya.

Ia menambahkan, lokasi kontrakan di sekitar Senayan memang dipilih sebagian besar anggota dewan karena dekat dengan kompleks parlemen sehingga memudahkan mereka dalam bekerja.

Baca juga: Bukan Gaji, Ini Tunjangan Dewan yang Meroket, Wakil Ketua DPR RI: Menkeu Kasihan dengan Kawan-kawan

NAFA URBACH - Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach menaggapi pro dan kontra kebijakan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta.
NAFA URBACH - Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach menaggapi pro dan kontra kebijakan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta. (ig/nafaurbach)

“Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet,” kata

Nafa Urbach saat berbicara dalam siaran langsung di Instagram, dikutip dari akun @rumpi_gosip.

Pernyataan Nafa tersebut menyoroti realitas sehari-hari yang dialami anggota DPR, terutama yang tinggal cukup jauh dari gedung parlemen.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga memberikan klarifikasi mengenai isu gaji fantastis anggota DPR yang disebut-sebut mencapai Rp100 juta per bulan.

Menurut Indra, informasi itu tidak benar dan harus diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” tegas Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan bahwa uang tunjangan perumahan memang benar diberikan kepada anggota DPR, dengan besaran mencapai Rp50 juta per bulan sebagaimana yang telah diatur.

Indra juga memaparkan bahwa dasar hukum mengenai tunjangan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Baca juga: Kekayaannya Mencapai Rp20 Miliar, Ini Deretan Sumber Uang Nafa Urbach, dari Artis hingga Anggota DPR

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR sebenarnya masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan

Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan aturan tersebut, jelas Indra, jumlah gaji yang diterima anggota DPR jauh lebih kecil dari isu yang beredar di publik.

“Gaji anggota DPR itu tidak sampai setengah dari Rp100 juta, apalagi kalau dihitung tanpa tunjangan perumahan,” terang Indra menekankan.

Ia berharap masyarakat bisa memahami perbedaan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan yang memang melekat pada jabatan anggota DPR.

“Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra sekaligus menutup klarifikasinya mengenai isu yang ramai dibicarakan tersebut.

TUNJANGAN RUMAH - Ilustrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan.
TUNJANGAN RUMAH - Ilustrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan. (Tribunnews/Dany Permana)

Alasan Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Fasilitas rumah dinas dari negara itu kini dialihkan menjadi tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan, yang membuat pendapatan bulanan anggota DPR meningkat.
 
Isu kenaikan penghasilan anggota DPR yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu.

Alasannya, rumah jabatan anggota (RJA) yang diperuntukkan bagi para anggota Dewan sudah tua dan sering rusak.

Kondisi tersebut membuat Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.

Fasilitas rumah dinas kemudian dialihkan menjadi tunjangan perumahan.

“(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel.

Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

Indra saat itu sudah menjelaskan, tunjangan rumah bakal masuk dalam komponen gaji yang akan masuk ke rekening anggota Dewan setiap bulan.

Dengan cara seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara.

"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan.

Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabotabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra.
 
Namun, saat itu belum ditentukan berapa besaran tunjangan.

Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024.

(TribunNewsmaker.com/Kompas/TribunSumsel)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nafa UrbachJoko Anwar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved