Breaking News:

Sosok

Irvian Bobby Diduga Terima Rp69 Miliar, Kekayaannya Bikin Geleng-Geleng, Ngaku Cuma Punya 1 Mobil

Terima Rp69 miliar segini kekayaan Irvian Bobby sebelum tersandung korupsi.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com
SOSOK 'SULTAN' KEMNAKER - Ini tampang Irvian Bobby Mahendro (kiri), dijuluki 'Sultan' di Kemnaker, gegara 'nyanyiannya' eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (kanan) diciduk KPK dalam dugaan kasus pemerasan  

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.

Sementara 11 orang yang diamankan adalah:

  1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
  2. BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
  3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
  4. AK, Sub Koordiantor Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang.
  5. IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
  6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
  7. HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
  8. SKP, Sub Koordinator
  9. SUP, Koordinator
  10. PEM, pihak PT KEM Indonesia
  11. MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Irvian BobbyImmanuel EbenezerLHKPN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved