Breaking News:

Kunci Jawaban

Diskusi Tentang Keragaman Alam Indonesia, Inilah Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39

Panduan belajar IPS kelas 8 halaman 39 tentang norma dan sanksi. Inilah pembahasan kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 39 soal sanksi melanggar norma.

Tayang:
TribunNewsMaker.com/Imaged by AI
Panduan belajar IPS kelas 8 halaman 39 tentang norma dan sanksi. Inilah pembahasan kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 39 soal sanksi melanggar norma. 

Panduan belajar IPS kelas 8 halaman 39 tentang norma dan sanksi. Inilah pembahasan kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 39 soal sanksi melanggar norma.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Artikel ini menyajikan pembahasan dan kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 39 Kurikulum Merdeka untuk soal Lembar Aktivitas 12 tentang sanksi melanggar norma. Soal ini bersumber dari buku IPS SMP Kelas VIII terbitan resmi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (Kemendikbudristek) pada Bab A Keragaman Alam Indonesia.

Buku IPS kelas 8 halaman 39 Kurikulum Merdeka ditulis oleh Supardi, dkk dan menjadi acuan utama pembelajaran di sekolah. Artikel ini menyajikan jawaban sekaligus penjelasan agar siswa lebih mudah memahami materi terkait norma dan sanksinya.

Mari simak pembahasan lengkap soal IPS kelas 8 halaman 39 berikut ini.

Kunci jawaban Buku IPS Kurikulum Merdeka Kelas 8 halaman 39

Lembar Aktivitas 12: Aktivitas Kelompok

Bagaimana sanksi melanggar norma?

Kalian telah memahami norma, berikan contoh norma dan sanksinya yang berlaku di daerah kalian!

1. Tuliskan contoh perilaku dalam norma dan sanksi bagi yang melanggar.

Jawaban:
Norma

a) Cara:

Contoh perilaku: Berbicara kepada orang yang lebih tua dengan berteriak.
Sanksi: Didenda

b) Kebiasaan

Contoh perilaku: Mengumpat kepada orang tua
Sanksi: Ditegur

c) Tata Kelakuan

Contoh perilaku: Bentengkar dengan teman atau guru di sekolah.
Sanksi: Ditegur bapak dan ibu guru hingga masuk ruang Bimbingan dan Konseling.

Halaman 1/2
Tags:
IPSkelas 8 halaman 39norma dan sanksipembahasankunci jawabansanksi melanggar normaKurikulum Merdeka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved