Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 200-201 PAT Bab 7: Warisan dan Wasiat Kurikulum Merdeka

Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 200-201 untuk soal PAT Bab 7 tentang warisan dan wasiat sebagai panduan belajar di rumah.

Tribunnewsmaker.com/ Image by AI
Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 200-201 untuk soal PAT Bab 7 tentang warisan dan wasiat sebagai panduan belajar di rumah. 

Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 200-201 untuk soal PAT Bab 7 tentang warisan dan wasiat sebagai panduan belajar di rumah.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam pelajaran Fikih untuk siswa kelas 11 SMA, pemahaman mendalam mengenai berbagai aspek hukum Islam menjadi sangat penting, termasuk materi tentang warisan dan wasiat yang merupakan bagian krusial dalam kehidupan bermasyarakat. Materi ini tidak hanya mengajarkan prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam, tetapi juga menanamkan kesadaran akan tanggung jawab dan keadilan dalam pembagian harta warisan sesuai syariat.

Pada bab kali ini, siswa diminta untuk menguasai soal-soal terkait warisan dan wasiat sebagai bagian dari Penilaian Akhir Semester (PAT). Materi ini terdapat dalam buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka, yang disusun oleh Atmo Prawiro dkk. dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Islam tahun 2020. Fokus pembahasan ada pada halaman 200 hingga 201, di mana siswa diarahkan untuk memahami teori sekaligus mengerjakan soal-soal yang menguji pemahaman mereka terkait topik tersebut.

Untuk mendukung proses belajar di rumah, kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 200-201 disajikan sebagai referensi belajar. Kunci jawaban ini dapat membantu siswa dalam memeriksa dan memperbaiki hasil pekerjaan mereka serta memperdalam pemahaman tentang konsep warisan dan wasiat dalam Islam.

Berikut ini, Tribunnewsmaker merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 200-201 pada soal PAT, yang dapat menjadi panduan belajar efektif bagi siswa menjelang ujian.

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 200-201

1. Jelaskan hikmah adanya hukuman had, qishas dan kifarat!

2. Terjemahkan hadis berikut ini kemudian jelaskan disertai dengan argumen yang kuat mengapa obat-obatan terlarang seperti sabusabu dan minuman keras diharamkan, sedangkan dalam hadis tidak disebutkan secara eksplisit hal tersebut !

3. Tuliskan rukun dan syarat pernikahan !

4. Jelaskan perbedaan antara talak, khuluk dan fasakh !

5. Jika seorang suami meniggal dunia dan ahli warisnya adalah istri, ibu, 1 anak lakilaki dan 2 anak perempuan, berapakan bagian masing-masing dari harta warisan ?

Kunci Jawaban  

1. Had berfungsi sebagai bentuk pencegahan (deterrent) agar manusia tidak melakukan dosa besar seperti zina, mencuri, atau minum khamar.

Qishas menjaga hak dan keadilan, agar tidak ada kezhaliman dan setiap nyawa terjamin. Prinsipnya “jiwa dibalas jiwa”, tetapi masih memberi ruang memaafkan dengan diyat.

Kifarat berfungsi sebagai pembersih dosa dan pendidikan spiritual, agar seseorang sadar dan menebus kesalahannya dengan ibadah, sedekah, atau puasa.

2. Terjemahan hadis:

"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram."

Penjelasan: Obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu, narkotika, dan minuman keras termasuk ke dalam kategori muskir (sesuatu yang memabukkan).

Walaupun dalam hadis tidak disebutkan secara eksplisit nama zatnya, kaidah ushul fikih mengatakan bahwa hukum berlaku umum pada semua yang memiliki illat (sebab) yang sama, yaitu memabukkan, merusak akal, dan membahayakan tubuh serta masyarakat.

Maka, narkoba dan minuman keras hukumnya haram karena masuk dalam kategori muskir.

3. Rukun nikah:

  • Calon suami
  • Calon istri
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab kabul

Syarat nikah:

  • Suami istri jelas identitasnya, bukan mahram, dan sama-sama rela
  • Wali yang sah dan adil
  • Saksi muslim, baligh, dan adil
  • Mahar (meski bukan rukun, menjadi syarat sah yang harus dipenuhi)

4. Perbedaan antara talak, khuluk, dan fasakh

  • Talak: Perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dengan lafaz talak.
  • Khuluk: Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan (’iwadh) kepada suami.
  • Fasakh: Pembatalan nikah oleh hakim karena sebab tertentu, seperti suami tidak memberi nafkah, suami hilang, atau terdapat cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga.

5. Pembagian warisan

Ahli waris: istri, ibu, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan.

Istri → 1/8 (karena ada anak)

Ibu → 1/6 (karena ada anak)

Sisanya diberikan kepada anak-anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan.

Misal harta = 24 bagian (pembagi mudah):

Istri: 3/24
Ibu: 4/24
Sisa: 17/24 → untuk anak-anak (1 laki-laki = 2 bagian, 2 perempuan = 1+1 = 2 bagian, total = 4 bagian)
→ Anak laki-laki: 17 × 2/4 = 8,5/24
→ Masing-masing anak perempuan: 17 × 1/4 = 4,25/24
Sehingga:

Istri = 3/24
Ibu = 4/24
Anak laki-laki = 8,5/24
Masing-masing anak perempuan = 4,25/24

*) Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, PATtikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnewsmaker.com/Vidakurnia/Tribunnews.com/Rinanda

 

 

Tags:
pelajaran Fikihsiswa kelas 11 SMAberbagai aspek hukum Islamprinsip-prinsip hukum waris dalam IslamPenilaian Akhir Semester (PAT)buku pelajaran Fikih kelas 11kunci jawaban Fikih kelas 11
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved