Breaking News:

kunci Jawaban

Kreiteria dan Daftar Peserta Yang Wajib Mengisi Sulingjar PAUD 2025

Berikut ini Kreiteria dan Daftar Peserta yang wajib mengisi Sulingjar PAUD 2025

|
Kemendikdasmen
Berikut ini Kreiteria dan Daftar Peserta yang wajib mengisi Sulingjar PAUD 2025 

Berikut ini Kreiteria dan Daftar Peserta yang wajib mengisi Sulingjar PAUD 2025

TRIBUNNEWSMAKER.COM -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kembali menggelar Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) untuk tahun 2025, khususnya bagi satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sulingjar menjadi instrumen penting dalam memetakan kondisi lingkungan belajar yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Survei ini wajib diikuti oleh seluruh kepala sekolah serta guru PAUD di seluruh Indonesia, termasuk satuan pendidikan yang berada di luar negeri, sesuai dengan informasi resmi dari Kemendikdasmen. 

Baca juga: Jawaban Lengkap Sulingjar 2025 Paket B Survei Lingkungan Belajar bagi Kepala Sekolah dan Guru

Pelaksanaan Sulingjar bertujuan untuk mengumpulkan data yang akurat mengenai berbagai aspek yang memengaruhi proses pembelajaran di tingkat PAUD. Dengan data tersebut, diharapkan pihak terkait dapat mengambil langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini secara menyeluruh. Survei ini menjadi salah satu upaya penting dalam memastikan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan optimal peserta didik.

JADWAL SULINGJAR PAUD - Gambar guru-guru di Indonesia yang sedang mengisi survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini (Sulingjar PAUD) 2025 secara daring dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Kamis (7/8/2025).
JADWAL SULINGJAR PAUD - Gambar guru-guru di Indonesia yang sedang mengisi survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini (Sulingjar PAUD) 2025 secara daring dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Kamis (7/8/2025). (Kemendikdasmen)

Adapun daftar peserta yang wajib mengisi Sulingjar PAUD 2025 meliputi:

1. Kepala Satuan Pendidikan PAUD

Seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, baik yang berada di bawah naungan kementerian maupun pemerintah daerah, wajib mengisi Sulingjar sebagai bentuk pertanggungjawaban manajerial.

Mereka bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam memastikan keakuratan data yang dilaporkan.

2. Guru PAUD Berstatus Aktif

Guru pendidik jenjang PAUD yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem EMIS wajib mengisi survei ini.

Status keaktifan dalam sistem tersebut menjadi syarat utama untuk dapat mengakses dan mengisi Sulingjar 2025.

3. Satuan Pendidikan di Luar Negeri

PAUD yang beroperasi di luar wilayah Indonesia juga termasuk dalam lingkup peserta wajib Sulingjar 2025.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas pendidikan anak usia dini secara menyeluruh, tanpa memandang lokasi geografis.

Sebagai acuan, guru dan kepala sekolah dapat melihat pedoman penyelenggaraan Sulingjar PAUD melalui link berikut: KLIK

Berikut rincian kriteria peserta Sulingjar PAUD 2025:

  • Kepala Sekolah: Wajib mengisi seluruh komponen terkait manajemen satuan pendidikan dan lingkungan belajar. 
  • Guru Aktif: Hanya guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) serta terdaftar di Dapodik yang dapat mengakses Sulingjar. 
  • Peserta Baru: Bagi guru yang belum terdaftar di Dapodik, wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui operator sekolah sebelum mengisi Sulingjar. 
  • Peserta Non-Aktif: Guru yang sedang cuti panjang atau tidak aktif mengajar tidak termasuk dalam peserta wajib Sulingjar 2025. 
Halaman 1/2
Tags:
Kreiteria dan Daftar Peserta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved