Breaking News:

Sosok

Sosok Kompol K & Bripka R, Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Pelanggaran Berat, Ini Nasibnya

Inilah sosok Kompol K dan Bripka R, Brimob yang tabrak Affan Kurniawan hingga Tewas, pelanggaran berat, ini nasibnya.

Tribunnews / Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Inilah sosok Kompol K dan Bripka R. 

Sosok Kompol K & Bripka R, Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Pelanggaran Berat, Ini Nasibnya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya mengungkap identitas dua anggota Brimob yang terlibat langsung dalam insiden tragis di Pejompongan, Jakarta, yang merenggut nyawa seorang pemuda bernama Affan Kurniawan.

Kedua sosok tersebut adalah Kompol K dan Bripka R, yang diketahui menggunakan kendaraan taktis atau rantis dalam peristiwa tersebut.

Affan Kurniawan meregang nyawa setelah tubuhnya tertabrak hingga terlindas oleh kendaraan baracuda yang dikendarai oleh anggota Brimob.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya bergerak cepat dengan menangkap tujuh anggota Brimob yang terindikasi terlibat dalam kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan internal, Propam mengklasifikasikan dugaan pelanggaran para anggota Brimob tersebut ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Dua nama yang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran berat adalah Kompol K dan Bripka R, yang perannya sangat krusial dalam peristiwa nahas itu.

Sementara lima anggota lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, hanya dikenai dugaan pelanggaran sedang.

Temuan ini diperoleh setelah tim Propam melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari memeriksa saksi-saksi, menganalisa foto serta video yang beredar di media sosial, hingga menelaah berbagai dokumen pengamanan.

“Untuk katagori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Katagori sedang nanti dapat dituntut, keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri,” jelas Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Pernyataan itu menegaskan bahwa konsekuensi bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan tidak main-main, apalagi jika sudah masuk kategori berat.

Baca juga: Ayah Affan Kurniawan Bocorkan Ucapan Prabowo Subianto saat Datang Melayat, Presiden Turut Beri Rumah

RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). (Tribunnews / Igman Ibrahim)

Kompol K sendiri diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon atau Danyon di Resimen 4 Korbrimob Polri, sebuah posisi strategis yang dipimpin oleh perwira menengah.

Sebagai informasi, Resimen adalah satuan militer besar yang terdiri dari beberapa batalyon dan memiliki peran penting dalam operasional kepolisian.

Dalam kejadian naas yang menewaskan Affan Kurniawan, posisi Kompol K disebut berada tepat di bagian depan rantis, duduk di sisi kiri pengemudi.

Sedangkan sosok Bripka R merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengemudi rantis atau baracuda dengan nomor polisi 17713-VII, kendaraan yang akhirnya menabrak Affan.

Halaman
123
Tags:
Kompol KBripka RBrimobdriver ojol
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved