Belum seminggu duduk di DPR, Mulan justru digugat oleh mantan caleg Partai Gerindra.
Melansir dari Warta Kota, sidang pertama gugatan perdata mantan caleg Partai Gerindra terhadap sembilan caleg lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra.
Para caleg tergugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Mulan Jameela hadir dalam pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024, Selasa (1/9/2019).
Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, sidang gugatan perdata tersebut ditunda selama 3 minggu.
Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).
"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.
Sidang ditunda lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.
Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.