Breaking News:

Fakta Menteri Kesehatan dr. Terawan, Akan Serahkan Gaji Pertamanya Untuk BPJS, Ini Maksud Aksinya

Dokter Terawan ingin serahkan gaji pertamanya sebagai Menteri Kesehatan untuk BPJS, ternyata ada maksud tertentu di balik aksinya tersebut.

Penulis: ninda iswara
Editor: Agung Budi Santoso
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto 

Dokter Terawan ingin serahkan gaji pertamanya sebagai Menteri Kesehatan untuk BPJS, ternyata ada maksud tertentu di balik aksinya tersebut.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terawan Agus Putranto atau yang akrab disapa dokter Terawan kini resmi menyandang status baru.

Dokter Terawan kini diberi mandat oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju.

Sosok dokter Terawan juga dikenal berkat kontroversi yang dibuatnya.

Dokter Terawan sendiri sempat diberi sanksi pelanggaran kode etik kedokteran.

Sanksi tersebut berkaitan dengan metode penyembuhan tak biasa yang dilakukan oleh dokter Terawan.

Total Kekayaan Deretan Menteri Jokowi, Ada Nadiem Makarim, Prabowo hingga Luhut, Siapa Paling Kaya?

Infografik: Profil Menteri, dokter Terawan Menteri Kesehatan
Infografik: Profil Menteri, dokter Terawan Menteri Kesehatan (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Bahkan dokter Terawan pernah berkonflik dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait metode yang dilakukannya tersebut.

Ia memiliki metode "cuci otak" untuk mengobati penyakit.

Dilantik Jadi Menteri, Wishnutama Korbankan Momen Bahagia Putrinya, Tulis Permintaan Maaf Menyentuh

Beberapa tokoh nasional yang sudah merasakan metode tersebut dan memberikan testimoni yang baik.

Kini dokter Terawan kembali menjadi sorotan setelah menyinggung soal gaji pertamanya sebagai Menteri Kesehatan.

Berikut fakta-fakta yang TribunNewsmaker.com himpun terkait sosok dokter Terawan.

1. Dipecat sementara

dokter Terawan
dokter Terawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sempat menuai kontroversi dengan menerapkan sistem cuci otak bagi penderita stroke, dokter Terawan diberi sanksi.

Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto ini dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Jokowi Ungkap Alasan Masuknya Sejumlah Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju, Prabowo Hingga Terawan

Halaman
1234
Tags:
TerawanBPJSMenteri KesehatanJokowi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved