Misriyani Ilyas, Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Menangis Dengar Alasan PN Jaksel

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Misriyani Ilyas, Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Menangis Dengar Alasan PN Jaksel

"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," katanya kepada Kompas.com, Selasa.

4. KPU patuh dengan PKPU

Logo KPU

Gagal dilantiknya Misriyani, menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, disayangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Malik.

Namun, ia mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.

Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih. KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.

"Tentu kami sangat prihatin terhadap ibu dan yang lain," kata Evi terhadap Misriyani dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Tetapi KPU terikat dengan PKPU. Kami berpegang pada PKPU bahwa bila ada fakta tentang persyaratan penggantian caleg terpilih itu terpenuhi, kami tidak bisa menghindar," lanjutnya.

5. Tunggu keputusan KPU Pusat

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas mengatakan, kasus ini masih dalam proses dan sedang menunggu petunjuk KPU Pusat.

“Itu kasus masih dalam proses dan kami KPU Sulsel menunggu petunjuk dari KPU RI,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Misna mengaku, kursi yang seharusnya diduduki oleh Misriani Ilyas masih kosong.

Sehingga, untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi di DPRD Sulsel dari Partai Gerindra itu harus menunggu petunjuk KPU Pusat.

“Kita tunggulah petunjuknya, karena masih proses. Jelas masih kosong itu kursinya,” singkatnya.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Mantan Caleg Gerindra Dipecat Sehari Sebelum Dilantik, Putusan PN Jakarta Selatan