Mulan pun dikenal dengan nama panggung Mulan Kwok.
Dengan suara khas dan wajah cantiknya, Mulan langsung mencuri perhatian para penggemar musik tanah air.
Memiliki popularitas yang tinggi di duo Ratu, Mulan memutuskan hengkang di tahun 2007.
Alasan hengkangnya Mulan karena manajemen Ratu dianggap tidak transparan dalam keuangan.
Di tahun yang sama, Mulan bergabung dengan Republic Cinta Manajemen, milik Ahmad Dhani.
Dirinya menelurkan hits seperti Makhluk Tuhan Paling Sexy, Wonder Woman, Jatuh Cinta Lagi, dan lain-lain.
Mulan mengganti nama menjadi Mulan Jameela hingga sekarang.
Selain musik, Mulan juga menjajal dunia akting dengan bermain di sejumlah sinetron, FTV, dan Film.
Di sisi lain, Mulan Jameela juga dikritik karena dianggap merebut suami sahabatnya sendiri, Ahmad Dhani, suami Maia Estianty.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela kemudian menikah secara siri.
Keduanya dikaruniai 2 orang anak, Safeea Ahmad dan Ahmad Syailendra Aerlangga.
Sementara Maia Estianty menikah dengan pengusaha Irwan Mussry pada 2018.
Perilaku Mulan Jameela tersebut kerap menjadi bahan kritikan dari netizen.
Bahkan Mulan Jameela lekat dengan imej 'pelakor'.
Karir Politik
Mulan mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Barat XI.
Meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Diberitakan Kompas.com 21 September 2019, Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.
Sebenarnya, jumlah tersebut belum mampu meloloskannya menjadi anggota parlemen.
Mulan kemudian melakukan gugatan terhadap partai pengusungnya, Partai Gerindra.
Mulan menuntut PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkannya dan beberapa rekannya sebagai anggota legislatif terpilih.
Hal itu karena suara partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh PN Jaksel sehingga Mulan Jameela akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR oleh KPU dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.0-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
(Tribunnewsmaker.com/Talitha Desena)