William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI dilaporkan ke BK DPRD dan terancam dipecat setelah mengkritik Anies Baswedan soal anggaran Aibon. Banjir karangan bunga!
TRIBUNNEWSMAKER.COM - William Aditya Sarana masih menjadi sorotan publik setelah ia berani membongkar soal anggaran yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
William Aditya Sarana begitu gencar menyampaikan anggaran yang dinilai ganjil seperti pembelian lem Aibon sebesar Rp 82 miliar pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.
William Aditya Sarana menilai banyak anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalami kejanggalan.
Tidak hanya lem aibon yang disorot, pulpen hingga anggaran pengadaan komputer juga dikritik oleh William Aditya Sarana.
• Sosok William Aditya Sarana, Anggota DPRD DKI yang Kritik Anies Baswedan & Bongkar Anggaran Aibon
Anggaran Rp 121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan juga turut disorot oleh William Aditya.
Kritikan William Aditya yang menyangkut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut justru berujung pada laporan.
William Aditya dinilai melanggar kode etik.
Ia pun dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh etua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto.
Sugiyanto menilai William Aditya Sarana telah melanggar peraturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Sikap yang dilakukan William Aditya Sarana sebagai anggota dewan dinilai justru menimbulkan kegaduhan.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com
Menurut dia, William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) ke media sosial salah satunya Twitter.
Meski dokumen itu milik publik, namun upaya yang dilakukan William dianggap tidak etis karena dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.
• Anies Baswedan Salahkan Sistem E-Budgeting Terkait Lem Aibon, Ahok: Pak Anies Terlalu Over Smart
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia.
Dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana justru mendapatkan perlakuan tak terduga dari masyarakat.
William Aditya Sarana menerima belasan bahkan puluhan karangan bunga.
Ia menilai karangan bunga tersebut bentuk dukungan masyakran kepadanya.
Di media sosial Twitter, William Aditya Sarana membagikan video yang memperlihatkan para petugas tengah menyusun karangan bunga di halaman DPRD DKI Jakarta.
William Aditya Sarana kemudian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikannya dukungan.
"Papan bunga sebagai bentuk dukungan publik terus berdatangan. Terimakasih sebesar-besarnya," tulis William Aditya Sarana, dikutip TribunJakarta.com dari Twitter, pada Rabu (11/6/2019).
William Aditya Sarana Siap Hadapi Laporan
William Aditya Sarana, siap menghadapi laporan atas dirinya.
William dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena dianggap melanggar kode etik DPRD dengan mengunggah anggaran janggal ke media sosial.
William mengaku siap menghadapi dan menjalani proses atas laporan tersebut.
Bahkan, politisi muda ini bersedia mempertaruhkan jabatannya.
• 5 Fakta Anggaran Lem Aibon Capai Rp 82,8 M, Tanggapan KPK hingga Anies Baswedan Salahkan e-Budgeting
"Saya siap menjalani prosesnya. Demi transparansi anggaran, saya siap mempertaruhkan jabatan saya," ucap William saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Politisi 23 tahun ini memastikan akan hadir jika dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD.
"Iya (pasti saya hadir)," kata dia.
Terancam Dipecat
Wiliam Aditya Sarana terancam dipecat dari jabatannya sebagai anggota dewan setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi.
Ia menyebut, bila William terbukti bersalah maka sejumlah sanksi telah menunggunya.
"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan bisa juga pemberhentian kalau jenis pelanggarannya luar biasa," ucapnya, Selasa (5/11/2019).
Dijelaskan Achmad, nantinya sanksi yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan akan dipertimbangkan secara matang.
Ia pun berharap, William bisa lolos dari jeratan sanksi yang akan menjeratnya atas perkara yang dihadapi.
"Saya berharap tidak ada teguran. Tapi kalau demi menjaga nama baik kita ya mestinya harus hati-hati.
• Viral Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Wali Kota Jakbar Beri Tanggapan, Terungkap Fakta Baru
Dalam demokrasi pun tetap saja ada batasannya," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan William lantaran dianggap memojokan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ia menyebut, eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja.
Sehingga bila ada kesalahan yang dilakukan oleh eksekutif, sebaiknya legislatif menegurkan dengan cara lebih tertutup.
"Kalau ada kekeliruan, Gubernur katakan-lah keliru, kan kita bisa telepon, datang, bisa ingatkan," kata Achmad Nawawi. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Dilaporkan ke BK DPRD & Terancam Pecat, William Aditya Banjir Karangan Bunga: Bentuk Dukungan Publik