Breaking News:

Berita Viral Hari Ini

9 Napi Dapat Remisi, Hukuman Penjara John Kei hingga Ronald Tannur Dipangkas, Berapa Lama Tersisa?

9 Napi dapat remisi, hukuman John Kei, Shane Lukas hingga Ahmad Fathanah dikurangi.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Kolase Kompas/Tribunnews
REMISI: Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Anak mantan anggota DPR ini belum setahun ditahan kini mendapatkan remisi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 9 Napi dapat remisi, hukuman John Kei, Shane Lukas hingga Ahmad Fathanah dikurangi.

Pada momen HUT ke-80 RI sejumlah Napi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Pemberian remisi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8/2025).

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Sejumlah narapidana kasus korupsi hingga penganiayaan dan pembunuhan mendapat remisi, termasuk John Kei, Gregorius Ronald Tannur, Shane Lukas, dan Ahmad Fathanah. 

John Kei divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan perusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.

Sementara Gregorius Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.

Ronald Tannur divonis 5 tahun. Ia menjalani masa tahanan sejak Oktober 2024.

Baca juga: Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan sebanyak 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi

Menurutnya, ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Fadil mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan. 

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik.

Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.

Pemberian remisi merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

KORUPTOR - Terdakwa dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian Ahmad Fathanah. Foto tayang di Tribunnews pada Selasa 18 Maret 2014.
KORUPTOR - Terdakwa dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian Ahmad Fathanah. Foto tayang di Tribunnews pada Selasa 18 Maret 2014. (Tribunnews/Dany Permana)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
John KeiGregorius Ronald Tannurremisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved