Breaking News:

Kiprah Biro Umrah First Travel, Awal Berdiri, Kronologi Penipuan, Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara

Berawal dari agen wisata, First Travel menuai kesuksesan sebagai biro Umrah. Kini tumbang karena penipuan. Begini perjalanan berdirinya First Travel.

Editor: ninda iswara
KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (kedua dari kiri), dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua dari kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penipuan yang dilakukan agen Umrah First Travel menjadi perbincangan hangat di tahun 2017 lalu.

Banyak calon jemaah yang menjadi korban penipuan biro Umrah milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh pemilik First Tracel ini bergulir sejak tahun 2017 lalu.

Hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir, sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang.

Padahal mereka juga menyetor sejumlah uang First Travel untuk berangkat Umrah.

Tak hanya itu, titik terang keberangkatan mereka juga masih abu-abu lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan. (Indrianto Eko Suwarso)

Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan Umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.

Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman yang ditetapkan menjadi tersangka kini mendekam di balik jeruji besi.

Kehidupan mereka yang dulu glamour dan penuh kemewahan kini berbanding terbalik.

Tak ada lagi barang-barang mewah, wajah mulus penuh make up yang mereka rasakan.

Lantas bagaimana jalan panjang First Travel, dari mulai berdiri, melakukan penipuan hingga akhirnya tumbang?

Bermula dari agen wisata

First Travel didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Sebelum memiliki First Travel, Andika adalah seorang pramuniaga di sebuah gerai minimarket.

Sambil melakoni profesinya, Andika juga melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi di tahun 2004.

Sumber: Kompas.com
Tags:
First TravelAnniesa HasibuanAndika Surachman
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved