Tersandung Kasus, Ari Askhara dan 4 Direksi Dipecat, Ternyata Pimpin Sederet Anak Perusahaan Garuda

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Askhara, Mohammad Iqbal, Heri Akhyar

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Pria bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra ini dipecat setelah tersandung kasus dugaan penyelundupan.

Ari Askhara terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Namun ternyata Ari Askhara selama ini tak hanya menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Ari Askhara juga menduduki jabatan tinggi di enam perusahaan anak cucu Gaqruda Indonesia.

Selain Ari Askhara, empat direksi yang menjabat di Garuda Indonesia juga dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ari Askhara, Dirut Garuda yang dipecat karena beli moge Harley Davidson selundupan. (Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews/Apfia dan Kontan)

Nama mereka juga terseret kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Keempat direksi lain tersebut juga memiliki jabatan tinggi di perusahaan anak cucu Garuda.

Mereka juga diminta untuk segera angkat kaki dari perusahaan tersebut.

Berikut deretan jabatan yang diemban oleh Ari Askhara dan empat direksi lainnya.

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kendati begitu, Ari diketahui masih menjabat sebagai komisaris di beberapa anak cucu perusahaan penerbangan pelat merah tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ari menduduki jabatan komisaris utama di anak cucu usaha Garuda Indonesia.

Ari Askhara Dipecat, Pramugari Garuda Tak Lagi Terbang 18 Jam, Fasilitas Penginapan Kembali Diberi

Kelakuan Wanita yang Dituding Selir Ari Askhara Dibongkar Pramugari Garuda, Mudah Memutasi Pegawai

Komentar Rocky Gerung pada Erick Thohir Setelah Pecat Ari Askhara, Cuma Cari Panggung

Mengetahui hal tersebut, Dewan Komisaris Garuda Indonesia meminta Ari Askhara juga angkat kaki dari enam perusahaan tersebut.

Permintaan pencopotan tersebut diketahui dari surat dengan nomor GARUDA/DEKOM-102/2019 pada 9 Desember 2019.

Ari Askhara, Mohammad Iqbal, Heri Akhyar (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)
Halaman
1234