TRIBUNNEWSMAKER.COM - Adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Ibra Azhari atas kasus narkoba ini sudah yang keempat kalinya.
Berkali-kali ditangkap, rupanya tak membuat Ibra Azhari jera mengonsumsi narkoba.
Ibra Azhari ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019) dini hari.
Penangkapan tersebut membuat keluarga besar Ibra Azhari kaget dan tak menyangka.
Terlebih sebelumnya, Ibra Azhari sudah menjalani rehabilitasi narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh sang kakak.
Menurut Ayu Azhari, adiknya telah menunjukkan perubahan setelah melakukan rehabilitasi.
Ayu Azhari juga meyakini Ibra sudah terlepas dari barang terlarang tersebut.
Untuk itulah, penangkapan Ibra Azhari membuatnya kaget.
"Pastinya saya dan keluarga enggak menyangka (penangkapan Ibra Azhari)," kata Ayu Azhari kepada Warta Kota lewat pesan singkat, Senin (23/12/2019) pagi.
Alasanya, dia mengetahui bahwa adiknya sudah berubah atas ketergantungannya terhadap narkotika.
"Kami sebenarnya mengetahui karena baru beberapa bulan lalu beliau (Ibra Azhari) sempat direhab dan terus menunjukan perubahan," ucapnya.
Selama proses rehabilitasi narkoba itu, kata Ayu Azhari, keluarga besarnya terus menjalin komunikasi dengan Ibra Azhari di Panti Rehabilitasi.
"Kami selalu ajak bicara dan beliau (Ibra Azhari) selalu menunjukkan sikap dan keadaan yang baik tidak mencurigakan seperti pemakai," ucapnya.
Perempuan bernama lengkap Ayu Khadijah Azhari ini yakin, setelah rehabilitasi dan kembali ke keluarga, Ibra Azhari sudah bukan pencandu.
"Kami hanya percaya bahwa dia (Ibra Azhari) sudah sembuh dan berharap kepercayaan dari kami agar menjadi Ibra yang bisa dipercaya," ujarnya.
Namun, dia tak bisa berbicara banyak ketika Ibra Azhari ditangkap untuk keempat kalinya karena kasus narkoba.
"Tetapi sekarang buat kami tak menyangka.
Maaf mungkin kami masih awam dan kurang paham hal itu (perubahan sikap dan setelah rehabilitasi)," ujar Ayu Azhari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibra Azhari pernah berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Ibra Azhari pertama kali ditangkap pada tahun 2000.
Ketika itu Ibra ditahan karena memiliki sabu dan tablet Elsigon sebanyak setengah butir. Dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tahun 2003, Ibra tertangkap karena menyimpan narkoba dan divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan.
Ibra Azhari kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Ibra ditangkap di Jalan Sunset, Seminyak, Denpasar, Bali pada Selasa 24 Agustus 2010. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibra Azhari Sempat Rehabilitasi Sebelum Ditangkap Keempat Kalinya
Ibra Azhari Ditangkap Saat Memesan Sabu Lewat Kurir Wanita
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ibra Azhari berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Yusri mengatakan, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlebih dahulu menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, diketahui seorang kurir narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
"Melalui ponsel IS, diketahui ada wanita berinisial MH yang akan mengantar barang bukti sabu ke publik figur berinisial IB (Ibra Azhari)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni UW, JT, dan H.
Saat ini, polisi memeriksa intensif keenam tersangka guna mengetahui peran masing-masing tersangka itu.
Yusri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Ibra hanya terlibat sebagai pemakai narkoba jenis sabu.
Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan jumlah sabu yang diamankan dari tangan Ibra.
"Semuanya positif narkoba, sementara masih didalami perannya (seluruh tersangka)," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun Ibra bukan pertama kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan catatan Kompas.com, dia pernah ditangkap di Denpasar, Bali atas kasus serupa dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ibra ditangkap saat sedang mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali pada tahun 2010. (Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibra Azhari Ditangkap Saat Memesan Sabu Lewat Kurir Wanita"