TRIBUNNEWSMAKER.COM - Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Komisaris PT Hanson International Tbk ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 14 Januari 2020.
Ditetapkan sebagai tersangka, Benny Tjokrosaputro langsung ditahan.
Benny Tjokrosaputro tampak mengenakan rompi berwarna pink dengan tulisan tahanan ketika keluar dari Kejaksaan Agung RI.
Benny Tjokrosaputro keluar dari dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.10 WIB.
Terseret kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tampak dikawal ketat oleh sejumlah petugas keamanan.
Benny Tjokrosaputro bukanlah orang sembarangan.
Sepak terjangnya di dunia bisnis dan saham pun tak main-main.
Terlebih Benny Saputro masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018.
Selain itu, Benny Tjokrosaputro merupakan cucu pengusaha kondang di negeri ini.
Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk ketika melewati kerumunan awak media menuju mobil tahanan.
Tak banyak kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan gedung utama.
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).