"Ada orang datang, cara membelokkan kasus ini pidana bisa gampang dibelokkan ke perdata," katanya.
Mahfud pun mengaku langsung menolaknya dan bersikukuh untuk menyelesaikan kasus tersebut secara hukum terlebih dahulu.
Saat ditanya soal orang yang memintanya mengalihkan kasus Jiwasraya, Mahfud enggan memberitahu.
"Ada. Bukan mengubah, tapi mengusulkan skema untuk penyelesaian kasus ini jangan dengan pidana."
• Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan Dinilai Janggal & Meragukan, Ini Tanggapan Mahfud MD
"Bahkan dia menunjukkan caranya.
Saya bilang, tidak boleh, masak pidana dibelokkan ke perdata.
Saya minta Jaksa Agung teruskan," ungkap Mahfud.
Kasus Jiwasraya sendiri sebenarnya pertama kali mencuat pada bulan Oktober 2018 silam setelah adanya laporan dari nasabah.
Walhasil, asuransi milik BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp 802 miliar. (Tribunnewsmaker/ Irsan Yamananda)
BACA JUGA
• Di ILC Tadi Malam, Haikal Hassan Lontarkan Kritikan Menohok Soal Karakter Asli Mahfud MD
• Ditanya Soal Rencana Pilpres 2024, Mahfud MD Beri Jawaban Singkat & Mengejutkan
Soal Kasus Jiwasraya, SBY Sarankan Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini untuk Penyelesaiannya
Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyarankan tujuh hal berikut dalam melakukan penyelidikan dan penyelesaian kasus Jiwasraya.
SBY menyarankan pemerintah fokus terhadap tujuh hal berikut untuk menangani kasus asuransi pelat merah tersebut.
Seperti yang ramai diberitakan, Asuransi Jiwasraya terlilit kasus gagal bayar.