“Pelakunya masih anak-anak di bawah umur."
"Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, proses peradilan untuk anak di bawah umur harus digelar secara tertutup,” kata Ganjar di komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (13/2/2020), sesuai siaran pers yang diterima tribunjateng.com.
Ganjar pun memberikan santunan orangtua korban dan memintanya sementara tak bekerja.
Tujuannya, sambung orang nomor 1 di Jawa Tengah itu, agar orangtua bisa fokus mendampingi korban bully melewati masa traumatis.
Untuk para pelaku, Ganjar meminta ada semacam pendampingan khusus berupa konseling.
“Anak-anak itu perlu dikirim psikolog, kirim guru konselingnya ke sana agar kita bisa tahu persoalannya apa, lalu kita cegah ke depannya supaya tidak terjadi bullying seperti ini,” kata Ganjar.
Ganjar sendiri sudah mengutus Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Jumeri, ke Purworejo untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo demi mengusut kasus bullying ini.
Dia juga sudah berkoordinasi dengan pengurus organisasi induk sekolah tempat terjadinya bullying.
Ganjar pula berencana mengevaluasi kasus tersebut, dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Guru, orangtua, dan pengawas sekolah kita tidak cukup bekerja seperti ini."
"Karena kasus seperti ini sudah terjadi berkali-kali maka kita harus kerja serius."
"Mesti dilakukan sistem seperti apa, sarana prasarana seperti apa, kalau perlu dipasangi CCTV sehingga tidak terjadi bulying seperti ini,” tandas Ganjar.
Sebagaimana diketahui, kasus bullying kembali terjadi di sebuah SMP di Purworejo.
Aksi bullying ini diketahui dari adanya video yang viral di media sosial, Rabu (12/2/2020) malam.
Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, tampak tiga orang siswa laki-laki merundung seorang siswi perempuan.